Dalam rangka pembahasan permohonan pemindahtanganan tanah hak pakai Pemerintah Kabupaten Pemalang maka pada tanggal 19 Pebruari 2018,Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang menggelar rapat bersama Badan Pertanahan Kabupaten Pemalang, BPKAD dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Pemalang di ruang rapat Komisi A. Rapat kerja tersebut untuk menindaklanjuti surat Bupati Pemalang tanggal 19 Januari 2016 Nomor 591/82/2016 tentang Permohonan Persetujuan Pemindahtanganan Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Pemalang. Pemindahtanganan tanah tersebut dilaksanakan melalui mekanisme hibah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Permohonan hibah tanah milik Pemerintah daerah seluas 339yang terletak di utara Kantor Bank Kredit Desa Kelurahan Mulyoharjo, sebelah selatan TK Adyaksadan sebelah barat Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang ini dimanfaatkan untuk perluasan Kantor BPN.

Dalam rapat pembahasan tersebut dihasilkan kesepakatan dan persetujuan permohonan hibah tanah.  Menurut Ketua Komisi A, Wasisto persetujuan permohonan hibah tanah ini untuk menunjang program pemerintah pusat yaitu adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Wasisto mengungkapkan bahwa berdasarkan aturan yang ada permohonan tanah hibah itu harus mendapat persetujuan dewan sehingga bupati menyampaikan ke dewan untuk meminta persetujuan. Dengan disetujuinya permohonan hibah tanah tersebut oleh dewan maka persetujuan ini akan disampaikan dalam rapat Paripurna tanggal 20 Pebruari 2018.