Untuk mempersiapkan penganggaran kegiatan dan program Pembangunan tahun 2015, Pemerintah Kabupaten Pemalang telah mengajukan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2015 kepada DPRD yang telah dibahas oleh Badan Anggaran bersama TAPD dan Komisi-Komisi DPRD, kemudian dilakukan penandatanganan nota Kesepakatan KUA PPAS antara Pemerintah daerah dan DPRD yang kemudian dilanjuti penyampaian Raperda APBD Tahun anggaran 2015 kepada DPRD melalui Rapat Paripurna DPRD, kemudian dilanjutkan dengan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, Jawaban Eksekutif dan Persetujuan APBD oleh DPRD dan lanjutkan dengan mengirim naskah persetujuan APBD untuk dievaluasi oleh Gubernur Jawa selama 7 hari, kemudian hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah ditindaklanjut oleh Pemerintah Daerah dengan menggelar rapat bersama dengan Badan Anggaran dan TAPD untuk membahas tindaklajut dari evaluasi Gubernur terhadap APBD tahun 2015.
Sebagai implementasi hasil evaluasi Gubernur, pembahasan dan kesepakatan bersama Badan Anggaran dan TAPD mengenai tindaklanjut penyempurnaan dan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2015 dan pembahasan hasil kesepakatan dalam forum rapat Pimpinan dan Ketua-Ketua Fraksi, maka DPRD Kabupaten Pemalang pada tanggal 30 Desember 2014 menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang dalam rangka Persetujuan Penetapan Raperda Tentang APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015 menjadi Perda. Kegiatan Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si yang dihadiri wakil ketua, anggota DPRD, Bupati Pemalang dan Jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang serta Pimpinan BUMD Kabupaten Pemalang.
Ketua DPRD HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si ketika membuka Rapat Paripurna mengatakan kegiatan ini diselenggarakan dengan mengacu pada, Pertama, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015 telah dibahas dan disetujui bersama antara Bupati Pemalang dan DPRD Kabupaten Pemalang dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang pada tanggal 17 Desember 2014 yang lalu; Kedua, berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Pasal 111 dan 114 menyebutkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang telah disetujui bersama sebelum ditetapkan oleh Bupati paling lama 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi. Penyempurnaan hasil evaluasi dilakukan Kepala Daerah bersama dengan Badan Anggaran DPRD, hasil penyempurnaan tersebut dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD yang besifat final dan dilaporkan pada sidang paripurna sebagai dasar penetapan Raperda tentang APBD. Ketiga, Gubernur Jawa Tengah telah melakukan evaluasi terhadap RAPERDA tentang APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 910/289/2014 tanggal 24 Desember 2014 tentang Evaluasi RAPERDA Kabupaten Pemalang tentang APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Bupati Pemalang tentang Penjabaran APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015. Keempat, Hasil Evaluasi Gubernur tersebut telah dibahas oleh Badan Anggaran DPRD bersama TAPD pada tanggal 29 Desember 2014. dan hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pemalang dan Atas dasar Laporan Hasil rapat Kerja Badan Anggaran DPRD, Pimpinan DPRD menyelenggarakan Rapat pada tanggal 29 Desember 2014 yang hasilnya ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD Nomor : 27 Tahun 2014 tentang Tindak Lanjut Atas Evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015.
Untuk menberikan dasar hukum yang sah mengenai hasil tindaklanjut evaluasi Gubernur Jawa Tengah, pada para paripurna tersebut, Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang Nomor : 27 Tahun 2014 tentang Tindak Lanjut Atas Evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015 dibacakan dihadapan forum rapat paripurna, kemudian dimintakan persetujuan anggota dewan dan secara aklamasi anggota DPRD menyetujui keputusan DPRD tersebut sebagai bahan Pertimbangan pengambilan keputusan. Usai disetujuinya keputusan Pimpinan DPRD mengenai Tindaklanjuti atas Evaluasi Gubernur, maka sidang dilanjutkan dengan pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Pemalang tentang Penetapan RAPERDA Kabupaten Pemalang tentang APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015 menjadi PERDA, kemudian dimintakan persetujuan kepada anggota DPRD, secara aklamsi semua anggota dewan menyetujui rancangan keputusan DPRD menjadi Keputusan DPRD, dan dilanjutkan dengan pembacaan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015, dihadapan forum sidang Paripurna, kemudian dimintakan persetujuan kepada anggota DPRD yang hadir, secara aklamasi semua anggota DPRD menyetujui Raperda Kabupaten Pemalang tentang APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015 menjadi PERDA.
Usai ditetapkan dari Raperda menjadi Perda, maka disidang Paripruna dilanjutkan dengan kegiatan penandatangan dan penyerahan Keputusan DPRD Kabupaten Pemalang tentang Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015 menjadi Peraturan Daerah danPeraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015. Setelah Raperda tentang APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015 ditetapkan menjadi Perda, Bupati Pemalang H. Junaedi, SH, MM mengatakan secara prinsip tidak terdapat hal-hal mendasar yang menpengaruhi substansi Raperda tentang APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015. Namun demikian, jelas Bupati terdapat rekomendasi dari Gubenur Jawa Tengah untuk menganggarkan kembali kegiatan-kegiatan yang pembiyaannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK) dan Bantuan keuangan Provinsi Bidang Pendidikan, yang terakumulasi sampai dengan Tahun anggaran 2014, serta kegiatan-kegiatan dimaksud belum dapat dan belum selesai dikerjakan pada tahun 2014 karena beberapa sebab, dengan nilai keseluruhan sebesar Rp. 48.247.691.000,00. Hal tersebut, berpengaruh terhadap struktur anggaran, terutama pada postur dan besaran anggaran belanja dan pembiayaan dalam RAPBD tahun anggaran 2015, sebagai berikut (1). Pendapatan daerah target penerimaannya direncanakan sebesar Rp. 1.761.811.158.000,00 tidak mengalami perubahan anggaran. (2). Belanja daerah yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp. 1.835.233.904.000,00 bertambah Rp. 48.247.691.000,00 menjadi Rp. 1.883.481.595.000,00. Penambahn alokasi anggaran ini merupakan penambahan anggaran belanja langsung untuk menganggarkan kembali kegiatan-kegiatan yang pembiayaannya berasal dari DAK dan bantuan keuangan provinsi bidang pendidikan tahun sebelumnya yang belum dapat terserah anggarannya pada tahun anggaran 2014. (3). Pembiyaan neto yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp. 73,422.746.000,00 bertambah Rp.48.247.691.000,00 menjadi Rp. 121.670.437.000,00. Jumlah angka tersebut merupakan penambahan perkiraan SILPAN Tahun Anggaran 2014 yang berasal dari akumulasi DAK Bidang Pendidikan dan Bantuan keuangan Provinsi Bidang Pendidikan.
Lebih lanjut Bupat menjelaskan dalam evaluasinya terhadap substansi kebijakan umum anggaran, Gubernur Jawa Tengah memberikan saran agar dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan secara nasional dan keterpaduan kebijakan, program dan kegiatan antara Pemerintah dan Pemerintah daerag, Pemerintah Kabupaten Pemalang tetap konsisten mendukung 9 bidang pembangunan nasional. Adapun tiga pos yang mendapat saran dari Gubernur Jawa Tengah, menurut Bupati Pemalang H. Junaedi, SH, MM yaitu (1). Pos Pendapatan, berisi saran agar dalam menetapkan target pendapatan daerah yang akan digunakan untuk mendanai program dan kegiatan , harus melakukan prognosis target pendapatan secara lebih akurat sesuai potensi sumber pendapatan yang ada berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta memperhatikan perkembangan berbagai indikator perekonomian nasional dan daerah yang dapat memperngaruhi realisasi pendapatan daerah. (2) Pos Belanja, berisi saran antara lain untuk memprioritaskan alokasi belanja modal untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu disarankan pula dalam penyediaan anggaran untuk iuran asuransi kesehatan dan iuran jaminan kecelakaan kerja dan kematian, agar tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jaminan sosial nasional. Sedangkan terhadap penyediaan anggaran belanja untuk kegiatan rutin operasional kantor dan kegiatan kursus, pelatihan sosialisasi dan bimbingan teknis, disarankan agar dalam pelaksanaannya memperhatikan aspek efektivitas, efissiensi, kewajaran, kepatutan dan penghematan, serta dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan aspek-aspek urgensi, transparan dan akuntabeli. (3). Pos Pembiayaan, disarankan agar perhitungan sisa lebih Perhitungan Anggaran ( Silpa) tahun sebelumnya harus dilakukan secara cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran tahun anggaran 2014, serta mengingatkan agar penyertaan modal ( investasi) Pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal.Hal lain yang juga direkomendasikan oleh Gubernur Jawa Tengah dalam rangka peningkatan kualitas Pelayanan umum kepada masyarakat, adalah agar ke depan Pemerintah kabupaten Pemalang melakukan evaluasi kepada SKPD atau unit kerja pada SKPD yang tugas dan fungsinya secara operasional memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah ( PPK BLUD).
Menindaklanjut saran dan rekomendasi sebagaimana tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah, Menurut Bupati, Pemerintah Daerah dengan dukungan DPRD telah menyusun rencana tindak lanjut (action plan) untuk disepakati dan dilaksanakan, dengan harapan agar rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya. Selain itu, Bupati juga berharap agar penetapan Perda tentang APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015, pada saat implementasinya nanti agar diringi pula dengan akselerasi, sehingga pelaksanaan program/ kegiatan dapat dilakukan lebih cepat dan pencapaian tingkat penyerapan anggaran pada akhir tahun anggaran 2015 dapat direalisasi sesuai harapan masyarakat. Untuk itu, pihaknya jelas Bupati meminta agar fungsi pengawasan oleh DPRD, dapat berjalan optimal sehingga dapat memenuhi harapan masyarakat dalam rangka mempertahankan dan memperluas cakupan pelayanan kepada masyarakat, yang pada akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan dan kapasitas masyarakat, memperluas kesempatan kerja dan berusaha, serta meningkatkan ketahanan dan daya saing perekonomian daerah.