Bimtek- DPRDBelajar Dampak Perda, DPRD dan Untag Gelar Bimtek

Sebagai pembentuk Perda bersama Pemerintah daerah atau Membentuk sendiri Perda inisiatif, DPRD harus melihat dampak dan kerawanan yang ditimbulkan dalam proses pembentukan Peraturan daerah. Pada kenyataannya banyak Perda yang dibuat oleh DPRD dan Pemda, pada akhirnya harus berakhir di Kemendagri, karena Perda tersebut bertentangan dengan Kepentingan umum dan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu dalam prakteknya banyak Perda yang disusun menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi, sehingga Perda ini akhirnya harus dibatalkan. Disamping perlu memahami dampak Perda, DPRD juga harus bisa mencermati keberadaan biaya perjalanan Dinas, sebagtai komponen penting dalam mendukung kegiatan DPRD. Mencermati penting pemahaman dan pengetahuan tentang Dampak Perda dan Biaya Perjalanan Dinas, DPRD Kabupaten Pemalang berkerjasama dengan Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat ( LPM ) Universitas 17 Agustus 1945 Semarang menggelar Bimbingan Teknis bagi Pimpinan dan anggota DPRD dengan mengangkat tema “Analisis Terhadap Dampak Peraturan Daerah” selama tiga hari di Patra Convention Hotel Semarang.
Kegiatan Bimtek yang diikuti oleh Pimpinan dan anggota DPRD ini dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si dan dihadiri Rektor Untag Semarang Dr Drs. H. Suparno, M.SI. Ketika membuka Kegiatan Bimtek tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si mengatakan Kegiatan Bimtek dengan tema analisi dampak Peraturan Daerah ini penting untuk diikuti oleh Pimpinan dan anggota DPRD dalam rangka untuk meningkatkan pengetahuan dan kterampilan dalam melaksanakan proses pembentukan Perda. Oleh karena itu semua anggota DPRD wajib dan harus mengikuti kegiatan Bimbingan teknis yang diselenggarkan DPRD bersama Untag Semarang. Disamping itu sebagai wakil rakyat, Pimpinan dan anggota DPRD harus Kompak memperjuangkan keinginan dan kehendak rakyat, dalam arti dalam memperjuangkan keinginan tersebut, tidak boleh berjalan sendiri-sendiri, sebab sebagai wakil Rakyat, anggota DPRD harus melepaskan baju Partai, dalam arti anggota DPRD harus memperjuangkan kehendak rakyat, bukan kehendak golongan. Sedangkan Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Semarang Dr. Drs. H. Suparno, M.Si ketika membuka Bimtek tersebut menjelaskan Dampak pembuatan Peraturan Daerah harus menjadi perhatian dan kajian bagi DPRD, karena dalam proses pembentukan Perda, DPRD dan Pemerintah daerah harus memperhatikan kepentingan rakyat dalam membuat Perda tersebut. Oleh karena itu mau tidak mau atau terpaksa maupun tidak terpaksa Anggota DPRD wajib harus mengikuti Bimbingan Teknis semacan ini, agar mengetahui sasaran yang dikehendaki dalam pembuatan Perda.
Dalam bimbingan teknis dengan tema analisis dampak Peraturan daerah ini, membahas tiga tema utama yaitu Implementasi Kebijakan tentang Perjalanan Dinas dengan narasumber Ahmad Yani dari Kementerian Keuangan, kemudian Mengukur Dampak Peraturan Daerah terhadap sector Publik dan Kepuasan masyarakat dengan narasumber Dr. H. Mahfudz Ali, SH, M.Si dari Akademisi Untag Semarang dan Regulasi yang efektif dan Efisien dengan narasumber Waluyo, SH, M.Si dari Akademisi UNS Solo. Menyinggung Biaya Perjalanan Dinas bagi DPRD, Ahmad Yani dari Kementerian Keuangan menjelaskan pada prinsipnya perjalanan dinas harus selektif dalam arti hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja, efisiensi penggunaan belanja Negara dan akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dnas dan pembebanan biaya perjalanan dinas.. Sedangkan mengenai Uang Harian Perjalanan Dinas, Ahmad yani mengungkapkan uang harian perjalanan dinas yaitu uang harian dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi sesuai standard biaya, kemudian uang harian dibayarkan sesusi dengan jumlah hari riil dengan mengacu jumlah hari dalam surat tugas. Selain itu Perjalanan Dinas untuk menempuh ujian dinas/ ujian jabatan dan mengikuti pendidikan setara diploma/SI/S2/S3 dibayarkan uang harian 1 hari pada saat kedatangan dan atau 1 hari pada saat kepulangan. Adapun Uang Harian perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya yang diselenggarakan dengan paket meeting ( Fulboard/ Fullday/ halday) dibayarkan sebesar uang saku paket meeting ( fulboard/ fulday/halday) sesuai dengan jumlah hari riil pelaksanaan rapat, seminar dan sejenisnya dan Uang harian dapat diberikan kepada peserta diklat dalam hal tidak disediakan asrama/ penginapan dan akomodasi tidak ditanggung oleh panitia penyelenggara.
Adapun terkait mengukur dampak peraturan daerah terhadap sektor publik dan kepuasaan masyarakat, menurut Dr. H. Mahfudz Ali, SH, M.Si menjelaskan DPRD harus diperkuat melalui penguasaan muatan azas-azas, norma dan proses pembuatan peraturan perundang-undangan oleh para legislator, melihat basis kebutuhan, memaksimalkan tim ahli dan sarana prasarana serta anggaran yang memadai, kemudaian untuk mengukur dampak perda terhadap pelayanan publik maka instansi penyelenggara pelayanan publik harus melaksanakan survai kepuasaan masyarakat, dimana pengukuran survai dimaksudkan untuk mengukur pendapat masyarakat. Sementara itu menyinggung mengenai regulasi yang efektif dalam pembuatan Perda, Waluyo menjelaskan untuk membentuk Perda yang efektif antara lain Perda harus jelas kelembagaan ( adresar Perda), Kewenangan dan tanggungjawab, Perda harus jelas bagaimana penyelenggaraan/ tata laksana hal yang diatur, Jelas Hak, kewajiban dan larangan, Jelas peran serta masyarakat, jelas pembinaan dan pengawasan dan Perda harus memperhatikan asas-sasas pembentukan peraturan perndang-undangan.