Studi banding atau komparansi dalam memperkaya materi pembahasan suatu rancangan peraturan daerah atau Raperda, merupakan bagian penting dalam upaya menyempurnakan agar raperda yang dibentuk bisa menjawab harapan dan keinginan masyarakat.
Terkait penyempurnaan pembahasan Raperda, DPRD Kabupaten Pemalang dengan bertempat diruang Paripurna telah menerima kunjungan Kerja Panitia Khusus atau Pansus XIII DPRD Kota Cimahi Jawa Barat yang saat ini sedang membahas Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Ketika sampai di DPRD Kabupaten Pemalang, Pansus XIII DPRD Kota Cimahi diterima oleh Ketua Bapemperda DPRD kabupaten Pemalang Endang Purwanti, SH dan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kab. Pemalang M. Syafi’’i, S.Ag yang didampingi anggota Bapemperda DPRD dan SKPD Kabupaten Pemalang. Pada Pansusu XIII, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pemalang M. Syafi’i, S.Ag mengatakan pihaknya menyambut baik kedatangan Pansus XIII DPRD Kota Cimahi untuk sharing atau tukar pikiran terkait Penataaan dan Pemberdauaan PKL. Sedangkan Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi Bambang Purwanto ketika diterima DPRD Kabupaten Pemalang menjelaskan kehadirannya di Kabupaten Pemalang ini adalah untuk belajar atau menggali informasi sekaligus sharing terkait penataan dan pemberdauaan PKL di Pemalang.
Dalam Kunjungan kerja tersebut, beberapa anggota Pansus XIII DPRD Kota Cimahi mengajukan berbagai pertanyaan antara lain mengenai penataan atau pengaturan PKL di Pemalang seperti apa ?, Bagaimana kebijakan di Pemalang bilang terjadi pasar tumpah, apakah mendapat ijin dari Pemerintah daerah dan bagaimana perlakuannya ?. Selain itu, anggiota Pansus juga bertanya mengenai Apa di Pemalang sudah ada perda tentang Penertiban dan Penataan PKL dan Bagaimana bentuk Pemberdayaan PKL di Pemalang ?. Dari berbagai pertanyaan yang disampaikan oleh anggota Pansus XIII, kemudian dijawab oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabuaten Pemalang M. Syafi’’i, S.Ag yang mengatakan Pemerintah Kabupaten Pemalang sudah mempunyai Perda tentang Penataan PKL, namun perda untuk perdayaan PKL belum ada, namum upaya pemberdayaan selama ini di Kabupaten Pemalang dilakukan melalui pendekatan.
Sedangkan terkait penegakan Perda tentang penataan PKL di Pemalang, menurut Kepala Satpoll Sukisman, mengungkapkan sesuai dengan Undang-undang N0. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Tupoksi Satpol PP di Pemalang adalam Penegakan Perda, Pengamanan Perda dan Linmas, dimana tupoksi pokok satpol PP adalah Penertiban PKL dengan Perda K3. Sementara Perbup mengenai alokasi atau penataan belum ada, sedangkan untuk PKL mobil di Pemalang sudah ada, kemudian untuk menertibkan PKL, Satpol PP berdasarkan pada Perda penertiban PKL yaitu Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang K3 dan Penanganan Pelanggaran yang dilakukan oleh PKL, pihaknya jelas Kisman, menggunakan Permendagri Nomor 54 tentang SOP. Adapun menyinggung pengawasan yang dilakukan oleh PPNS, menurut Kepala Satpol PP Sukirman menjelaskan koordinasi pengawasan muaranya kepada Polri, kemudian mengenai Pemberdauaan dan zonasi merupakan wewenang dari Diskoperindak. Dalam melaksanakan penegakan Perda, jelask Sukisman, pihaknya didukung 54 PNS dan sisanya tenaga kontrak ( WH )