Untuk mengimplementasikan visi dan misi Pembangunan Kabupaten Pemalang, sebagaimana telah dituangkan dalam RPJMD, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pemalang bersama TAPD pada tanggal 7 Nopember 2017 membahas Rancangan Kebijakan umum dan PPAS APBD tahun anggaran 2017 dan hasil Pembahasan tersebut dilaporkan pada agenda Rapat Paripurna DPRD dengan rangka Persetujuan dan Penandatanganan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2017.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Pemalang KRT. HM. Agus Sukoco Hadinagoro, SE, MM ketika membuka Rapat Paripurna mengatakan Pertama, berdasarkan Pasal 87 ayat (1) dan (2) dan Pasal 88 ayat (1) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, disebutkan bahwa: Rancangan KUA dan Rancangan PPAS disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD untuk dibahas oleh TAPD bersama Badan Anggaran DPRD; Rancangan KUA dan Rancangan PPAS yang telah disepakati masing-masing dituangkan dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani bersama antara Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan. Kedua, Bupati Pemalang telah menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBD dan PPAS APBD Kabupaten Pemalang Tahun 2017 untuk dilakukan pembahasan. Ketiga, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pemalang telah melaksanakan pembahasan terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD dan PPAS APBD Kabupaten Pemalang Tahun 2017 bersama dengan TAPD Kabupaten Pemalang.
Usai dibuka oleh Ketua DPRD, maka Rapat paripurna dilanjutkan dengan laporan hasil kerja Badan Anggaran DPRD bersama TAPD dalam membahas Rancangan KUA PPAS APBD Tahun 2017, kemudian laporan tersebut dimintakan persetujuan kepada Forum Paripurna dan secara aklamasi semua anggota DPRD menyetujui Laporan Badan anggaran tersebut. Atas persetujuan laporan kinerja Badan Anggaran, Paripurna dilanjutkan dengan pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Pemalang tentang Persetujuan terhadap Kebijakan Umum APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2017 dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2017, kemudian diminta persetujuan kepada forum dan secara aklamasi dapat setujui semua anggota DPRD, agar menjadi keputusan DPRD Kabupaten Pemalang.
Setelah mendapat persetujuan dari Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pemalang, Paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan dan penyerahan antara lain ; Keputusan DPRD Kabupaten Pemalang tentang Persetujuan terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2017 dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2017; Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan DPRD Kabupaten Pemalang tentang Kebijakan Umum APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2017; dan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan DPRD Kabupaten Pemalang tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2017.
Usai penandatangan dan penyerahan Keputusan DPRD dan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD tahun anggaran 2016, Bupati Pemalang H. Junaedi, SH, MM mengatakan sebagaimana dipahami bersama, penyusunan kebijakan umum APBD ( KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), merupakan kewajiban kepala Daerah sebagaimana termuat dalam Pasal 83 Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan Daerah. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa KUA yang merupakan kesepakatan ini memuat sasaran dan kebijakan daerah. Sedangkan PPAS merangkum program dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah daerah yang secarra simultan berfungsi sebagai pedoman penyusunan rancangan APBD. Lebih lanjut, Junaedi mengungkapkan dalam proses penyusunan KUA dan PPAS terdapat beberapa pertimbangan dan asumsi yang digunakan sebagai bahan masukan dalam menentukan prioritas permbangunan daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2017. Beberapa informasi penting dalam perkembangan terkini yang mempengaruhi proses penyusunan anggaran Tahun 2017 adalah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah yang kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang. Berlakunya ketentuan tersebut membawa konsekuensi bahwa APBD Tahun 2017 disusun dengan mendasari Perangkat Daerah yang sesuai ketentuan tersebut. Namun demikian, jelas Junaedi, pihaknya bersyukur karena penyusunan KUA dan PPAS saat ini, terdapat beberapa sumber pendapatan utama yang secara definitif telah tersedia, seperti Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi khusus dan Dana Bagi Hasi. Hal ini tentu akan banyak membantu pada saat pembahasan Raperda APBD tahun 2017.
Selain itu, Ungkap Junaedi, Penentuan prioritas progam-program yang akan dilaksanakan tahun anggaran 2017 telah mendasari pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2017. Pada Permendagri tersebut terdapat kebijakan pemerintah pusat yang telah diselaraskan dengan subtansi KUA dan PPAS Tahun 2017, kemudian dalam penyusunan KUA dan PPAS Tahun 2017, juga mendasarkan pada vsi dan misi Kabupaten Pemalang yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016-2021, yaitu Terwujudnya Pemalang Hebat yang Berdaulat, Berjatidiri, Mandiri dan Sejahtera. Disamping itu dalam rangka mewujudkan visi dan menjalankan msi pembangunan daerah, menurut Junaedi, pihaknya telah menetapkan tema pembangunan pada tahun 2017, yaitu ”Pemanfatan Potensi Ekonomi Daerah Untuk Mempercepat Peningkatan Kesejahteraan Masyaraka” dengan prioritas pembangunan daerah tahun 2017 adalah sebagai berikut : Pertama, Peningkatan Kualitas Sumber daya manusia berbasis pada peningkatan perluasan pelayanan public bidang pendidikan, kesehatan dan kependudukan; Kedua, Pengembangan aktivitas ekonomi masyarakat dan investasi daerah dalam rangka mendukung perluasan kesempatan kerja dan pengurangan penduduk miskin; Ketiga, Pengembangan Sektor Unggulan Daerah Berbasis Pengembangan Potensi Sumberdaya alam dan kelangsungan kelestariannya; Keempat, Keberlanjutan penanganan peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan infrastruktur dan pemerataannya antas wilayah guna penguatan arus barang dan jasa, kelima, Peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik dalam mendukung pelayanan publik.
Sementara itu, seiring dengan ditandatanganinya KUA-PPAS Tahun 2017, menurut Junaedi menjelaskan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang RPJMD Kabupaten Pemalang Tahun 2016-2021, maka pada tahun 2017 terdapat beberap program dan kegiatan prioritas yang perlu dilakukan pada tahun awal pencapian RPJMD. Hal ini membawa konsekuensi anggaran yang cukup besar pada program kegiatan prioritas tersebut. Disamping itu, pada PPAS tahun 2017, perbandingan anggaran belanja langsung terhadap belanja tidak langsung memang relatif belum sesuai dengan kondisi yang diharapkan yaitu 40 berbanding 60. Hal ini salah satunya disebabkan meningkatknya belanja bantunan keuangan kepada desa untuk menampung alokasi dana desa (ADD) yang meningkat sangat signifikan, sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Desa. Dengan adanya hal tersebut, jelas Junaedi, guna meewujudkan amanat Pemendagri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2017, maka Pemerintah Kabupaten Pemalang akan berusaha menyempurnakannya pada perubahan APBD Tahun 2017, sehingga proporsi antara belanja langsung dan tidak langsung serta proporsi belanja modal terhadap keselurahan belanja daerah akan lebih baik.