Setelah melalui proses usulan Pengganti Antar Waktu dari DPD Partai Amanat Nasional melalui Surat Nomor : PAN/11-27/A/K/S/005/X/2016 tanggal 30 Oktober 2016 perihal Usulan Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu, atas nama Drs. Bambang Agus Rohim menggantikan Nur Rofiq, S.Ag , akhirnya Drs. Bambang Agus Rohim resmi diangkat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pemalang pada tanggal 22 Pebruari 2017 melalui Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Pemalang dalam rangka Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Pemalang.
Nur Rofik resmi diberhentikan dari Anggota DPRD Kabupaten Pemalang berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor : 170/8 Tahun 2017 tanggal 31 Januari 2017, setelah sebelumnya DPP Partai Amanat Nasional menetapkan pemberhentian Tetap Nur Rofiq melalui Surat Keputusan Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/043/VI/2016.
Berdasarkan Keputusan Gubernur tersebut, maka Drs. Bambang Agus Rohim secara resmi diangkat sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Pemalang dari Partai Amanat Nasional, terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah yaitu tanggal 22 Pebruari 2017.
Pengambilan Sumpah dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang KRT HM Agus Sukoco Hadinagoro, S.E, M.M, M.Si berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Pemalang Pasal 12 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji dipandu oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD yang bersifat istimewa.
Pada kesempatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Pemalang KRT HM Agus Sukoco Hadinagoro, S.E,M.M,M.Si atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD menyampaikan ucapan terimakasih kepada Sdr. Nur Rofiq, S,Ag atas kontribusi dan pengabdiannya selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Pemalang dan sekaligus memberikan ucapan selamat kepada Drs. Bambang Agus Rohim serta menyampaikan harapannya agar segera dapat menyesuaikan diri untuk kemudian segera melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kedudukan, wewenang dan tanggungjawab yang diberikan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hadir pada agenda Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu, Bupati Pemalang yang diwakili oleh Asisten I Sekda Kabupaten Pemalang Ainurofiq, SH, segenap Forum Pimpinan Daerah Kabupaten Pemalang, Pimpinan dan Anggota DPRD, Kepala Badan/Dinas/Kantor dan Bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Camat se-Kabupaten Pemalang, Lurah se-Kabupaten Pemalang, Ketua KPU Kabupaten Pemalang, dan tamu undangan lainnya. (List Hms )