Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Legislatif dan Eksekutif ( Pemerintah Daerah) harus memperhatikan Konsideran dan tujuan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah, agar Raperda yang dibentuk nantinya, tidak bertentangan dengan Keinginan Rakyat atau Peraturan Perundang-undangan yang ada, jelas Slamet Sudjono, SH, MH Tim Akademsi Untag Semarang bersama Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah ketika membedah Tujuh Raperda yang diajukan Pemerintah daerah Pemalang dalam Bimbimgan Teknis ( Bimtek) Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pemalang di Semarang. Lebih Lanjut Sudjono, juga mengungkapkan dalam membuat konsideran atau dasar pembuatan Raperda harus memperhatikan amanat yang ada dalam Undang-Undang diatasnya, Kalau Undang-Undang diatasnya tidak memerintahkan bahwa di daerah harus membuat Perda dari Undang-Undang tersebut maka pembukaan konsideraan bersifat jammak atau lebih dari satu alasan, sedangkan kalau Undang-undang memerintahkan daerah untuk membuat Perda sebagai implementasi Undang-Undang diatasnya, maka Konsideran atau dasar hukum yang dibuat dalam bentuk tunggal atau satu alasan saja.
Bimbingan Teknis ( Bimtek) yang mengambil tema Bedah Rancangan Peraturan Daerah Sesuai Peraturan Perundang-Undangan dalam Rangka Membangun Dasar Hukum Bagi Pemerintahan Daerah Melaksanakan Kegiatan Pembangunan diselenggarakan oleh DPRD Kabupaten Pemalang bekerjasama dengan Universitas 17 Agustus 1945 ( Untag ) Semarang dikuti oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pemalang berlangsung selama 27- 29 Juli 2015, dibuka oleh Rektor Untag Semarang Dr. Wijaya, SH. M.Hum dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Syarkawi. Rektor Untag Semarang Dr. Wijaya, SH. M.Hum pada pembukaan Bimtek Bedah Raperda bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pemalang mengatakan Bedah Raperda ini merupakan Media yang Tepat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dalam meningkatkan fungsi Legislasi DPRD dalam member payung hukum bagi Pelaksanaan Pembangunan daerah.
Sedang Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Syarkawi ketika membuka Bimtek menjelaskan dalam rangka untuk lebih meningkatkan kualitas dan mutu dalam pelaksanaan fungsi Legislasi atau Pembentukan Perda, baik Perda yang dibuat oleh Pemerintah daerah atau Perda inisiatif DPRD. DPRD bersama UNTAG Semarang menggelar Bimtek Ke-empat dengan Thema “ Bedah Rancangan Peraturan Daerah Sesuai Peraturan Perundang-Undangan Dalam Rangka Membangun Dasar Hukum Bagi Kegiatan Pemerintahan Daerah Melaksanakan Pembangunan “. Pengangkatan Thema ini, jelas Syarkawi maksudkan, Karena Saat ini DPRD Kabupaten Pemalang sedang membahas 7 Raperda Tahap II Tahun 2015 yang terdiri dari : 1. Raperda RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2016 – 2036. 2. Raperda PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA, 3. Raperda KERJA SAMA DESA, 4. Raperda LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA, 5. Raperda PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN KORBAN KEKERASAN BERBASIS GENDER DAN ANAK, 6. Raperda PENYELENGGARAAN IZIN DI BIDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN. 7. Raperda PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN DI KABUPATEN PEMALANG. Dari Bimtek ini, Syarkawi mengharapkan Bimtek Bedah Raperda ini, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pemalang dapat memahami dan mengetahui proses pembentukan Raperda yang baik dan berpihak kepada kepentingan Rakyat, sehingga dalam pembahasan di Panitia Khusus ( Pansus) bersama Eksekutif DPRD mempunyai bekal atau Pengetahuan yang Mumpuni untuk membahas tujuh Raperda tersebut. Pada akhirnya dengan Bimtek ini DPRD dapat menyelesaikan Pembahasan Raperda dengan tepat waktu dan berkualitas dalam mendukung Kegiatan Pemerintahan daerah melaksanakan Pembangunan.
Adapun materi atau makalah yang dibahas dan kaji dalam Bimtek Raperda ini terdiri dari Pengaruh Halal Bil Halal dan Silaturahim Terhadap Peningkatan Kinerja Dewan oleh Ki Seno Hadi Sumitro ( Motivator) dan Materi Raperda yang dibahas antara lain Raperda tentang RTRW Kab. Pemalang 2016-2036; Raperda tentang Lembaga Kemasyarakaran Desa, Raperda tentang Kerjasama Desa, Raperda Pembentukan Badan Usaha Milik Desa dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di Kabupaten Pemalang dengan narasumber Slemat Sudjono, SH, MH Dosen UNTAG Semarang, Tim Akademsi Untag Semarang dan Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah.
Sementara itu Sukiyadi dari Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah ketika membedah Enam Raperda dalam Bimtek tersebut menjelaskan agar dalam membuat Raperda harus memperhatikan dasar hukum dari Undang-undang atau PP, agar UU dan PP yang digunakan dalam UU dan PP yang terbaruh, kemudian jangka dalam dalam membuat Raperda juga harus diperhatikan, jangan sampai Perda yang seharusnya berlaku lima tahun, ternyata baru satu tahun Perda tersebut sudah diganti. Menurut Yadi, kalau ada perubahan PP atau UU, Perda tidak harus diganti semuanya, cukup dirubah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sehingga dapat menghemat waktu dan biaya.