Setelah menyampaikan 8 delapan Raperda pada Program Pembentukan Perda Tahap II Tahun 2016 kepada DPRD Kabupaten Pemalang pada tanggal 18 Juli 2016 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang, kemudian dilanjutkan dengan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang pada tanggal 19 Juli 2016 dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Program Pembentukan Perda Tahap II tahun 2016 serta Penetapan Pembentukan Pansus DPRD dalam rangka membahas Raperda Program Pembentukan Perda Tahap II Tahun 2016. Enam Fraksi DPRD Kabupaten Pemalang yang terdiri dari Fraksi PKS, Fraksi PPP, Fraksi PKB, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PDIP menanyakan berbagai permasalahan terkait pengajuan 8 Raperda kepada DPRD dalam Program Pembentukan Perda Tahap II Tahun 2016.
Berbagai Pertanyaan yang diajukan oleh Enam Fraksi DPRD, Jawab oleh Bupati Pemalang H. Junaedi, SH, MM dalam rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Pemalang Raperda Tahap Tahap II Tahun 2016. Dalam jawaban eksekutif terhadap berbagai pertanyaan Fraksi, Bupati Pemalang H, Junaedi, SH, MM mengatakan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016-2021, disampaikan secara umum RPJMD merupakan rencana pembangunan di semua bidang, tetapi memang untuk RPJMD Kabupaten Pemalang Tahun 2016-2021 terdapat 27 prioritas pembangunan yang diampu dalam 8 urusan utama yaitu : Pertanian, Perikanan dan Kelautan, Pariwisata, Pekerjaan Umum, Perdagangan, Kesehatan., Pendidikan dan Pemberdayaan masyarakat. Dalam RPJMD tersebut, jelas Junaedi, terdapat beberapa target utama dengan beberapa indikator penting sebagaimana tertuang dalam Bab Sembilan antara lain mengenai stabilitas di bidang ekonomi yang meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi, pendapatan perkapita, meningkatnya produk pertanian tanaman pangan. Peningkatan kesejahteraan masyarakat yang meliputi penurunan prosentase penduduk miskin, menurunnya angka kematian ibu dan bayi, menurunnya tingkat pengangguran, meningkatnya harapan lama sekolah dan rata-rata lama sekolah sertta terjaganya infrastruktur dalam kondisi baik yang meliputi jalan, jembatan, sarana perdagangan,sarana perhubungan ruang terbuka hijau dan meningkatnya akuntabilitas kinerja pemerintah yang meliputi meningkatnya kualitas pelaporan kinerja Pemerintah, Pemberdayaan masyarakat dan meningkatnya investasi.
Adapun upaya pencapaian indikator tersebut, ungkap Junaedi, akan dilakukan secara gradual dan bertahap setiap tahun serta dilaksanakan sesuai dengan rencana kemampuan daerah. Penyusunan RPJMD tersebut juga telah mengacu dan sinkron dengan kebijakan Pusat dan Provinsi, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatap Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Lebih lanjut, Junaedi menjelaskan di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Sususnan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, terdapat perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan desa. Perubahan tersebut antara lain perubahan penyebutan nomenklatur perangkat desa dan adanya kewenangan kepala desa untuk mengangkat unsure staf perangkat desa guna membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Kepala Kewilayahan sesuai dengan kebutuhan.
Dengan adanya perubahan mendasar tersebut, jelas Junaedi, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Daerah harus diubah. Disamping itu adanya ketentuan pokok yang diatur dalam Raperda tentang Penataan Kelurahan, diantaranya meliputi : pembentukan Kelurahan, Penghapusan Kelurahan dan Perubahan status kelurahan., kemudian menyinggung mengenai Raperda tentang Bangunan Gedung, dan Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, Bupati Pemalang H. Junaedi menjelasakan pemberian perizinan untuk bangunan gedung, dilakukan dengan persyaratan utama adalah adanya kesesuaian tata ruang dengan mempertimbangkan ketersediaan lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Sawah Lestari Sedangkan untuk pendirian dan pengembangan perumahan, selain harus mempunyai perizinan yang telah ditetapkan, juga adanya persyaratan untuk menyediakan fasilitas umum, fasilitas sosial dan ruang terbuka hijau serta adanya kewajiban pengembang untuk menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas perumahan dan permukiman. Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman tersebut dilakukan paling lambat 1 ( satu) tahun setelah masa pemeliharaan dan harus sesuai dengan siteplan yang telah disetujui pemerintah daerah, jelas Junaedi.