- Membentuk Perda bersama bupati;
- Membahas dan memberikan persetujuan raperda mengenai APBD yang diajukan oleh bupati;
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD;
- Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
- Memilih wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati;
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
- Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.