Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

  1. Membentuk Perda bersama bupati;
  2. Membahas dan memberikan persetujuan raperda mengenai APBD yang diajukan oleh bupati;
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD;
  4. Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
  5. Memilih wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati;
  6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap  rencana perjanjian internasional di daerah;Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
  7. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  8. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
  9. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  10. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.