Pansus I DPRD Kabupaten Pemalang Bahas Pendahuluan Raperda Pilkades dan Raperda BPD Pansus I DPRD Kabupaten Pemalang menggelar rapat kerja dalam rangka membahas pendahuluan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pada Kamis, 16 Juli 2026. Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Fahmi Hakim, S.H., M.H. dan dihadiri oleh anggota Pansus I DPRD Kabupaten Pemalang, bertempat di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pemalang. Pembahasan pendahuluan ini menjadi tahap awal dalam proses penyusunan regulasi daerah yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pelaksanaan Pilkades serta peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa. Dalam rapat tersebut, anggota Pansus I melakukan penelaahan awal terhadap substansi kedua Raperda, termasuk kesesuaian dengan peraturaPansus I DPRD Kabupaten Pemalang Bahas Pendahuluan Raperda Pilkades dan Raperda BPD Pansus I DPRD Kabupaten Pemalang menggelar rapat kerja dalam rangka membahas pendahuluan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pada Kamis, 16 Juli 2026. Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Fahmi Hakim, S.H., M.H. dan dihadiri oleh anggota Pansus I DPRD Kabupaten Pemalang, bertempat di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pemalang. Pembahasan pendahuluan ini menjadi tahap awal dalam proses penyusunan regulasi daerah yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pelaksanaan Pilkades serta peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa. Dalam rapat tersebut, anggota Pansus I melakukan penelaahan awal terhadap substansi kedua Raperda, termasuk kesesuaian dengan peraturaPansus I DPRD Kabupaten Pemalang Bahas Pendahuluan Raperda Pilkades dan Raperda BPD Pansus I DPRD Kabupaten Pemalang menggelar rapat kerja dalam rangka membahas pendahuluan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pada Kamis, 16 Juli 2026. Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Fahmi Hakim, S.H., M.H. dan dihadiri oleh anggota Pansus I DPRD Kabupaten Pemalang, bertempat di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pemalang. Pembahasan pendahuluan ini menjadi tahap awal dalam proses penyusunan regulasi daerah yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pelaksanaan Pilkades serta peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa. Dalam rapat tersebut, anggota Pansus I melakukan penelaahan awal terhadap substansi kedua Raperda, termasuk kesesuaian dengan peraturaPansus I DPRD Kabupaten Pemalang Bahas Pendahuluan Raperda Pilkades dan Raperda BPD Pansus I DPRD Kabupaten Pemalang menggelar rapat kerja dalam rangka membahas pendahuluan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pada Kamis, 16 Juli 2026. Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Fahmi Hakim, S.H., M.H. dan dihadiri oleh anggota Pansus I DPRD Kabupaten Pemalang, bertempat di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pemalang. Pembahasan pendahuluan ini menjadi tahap awal dalam proses penyusunan regulasi daerah yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pelaksanaan Pilkades serta peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa. Dalam rapat tersebut, anggota Pansus I melakukan penelaahan awal terhadap substansi kedua Raperda, termasuk kesesuaian dengan peraturaPansus I DPRD Kabupaten Pemalang Bahas Pendahuluan Raperda Pilkades dan Raperda BPD Pansus I DPRD Kabupaten Pemalang menggelar rapat kerja dalam rangka membahas pendahuluan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pada Kamis, 16 Juli 2026. Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Fahmi Hakim, S.H., M.H. dan dihadiri oleh anggota Pansus I DPRD Kabupaten Pemalang, bertempat di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pemalang. Pembahasan pendahuluan ini menjadi tahap awal dalam proses penyusunan regulasi daerah yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pelaksanaan Pilkades serta peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa. Dalam rapat tersebut, anggota Pansus I melakukan penelaahan awal terhadap substansi kedua Raperda, termasuk kesesuaian dengan peraturaPansus I DPRD Kabupaten Pemalang Bahas Pendahuluan Raperda Pilkades dan Raperda BPD Pansus I DPRD Kabupaten Pemalang menggelar rapat kerja dalam rangka membahas pendahuluan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pada Kamis, 16 Juli 2026. Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Fahmi Hakim, S.H., M.H. dan dihadiri oleh anggota Pansus I DPRD Kabupaten Pemalang, bertempat di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pemalang. Pembahasan pendahuluan ini menjadi tahap awal dalam proses penyusunan regulasi daerah yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pelaksanaan Pilkades serta peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa. Dalam rapat tersebut, anggota Pansus I melakukan penelaahan awal terhadap substansi kedua Raperda, termasuk kesesuaian dengan peraturaPansus I DPRD Kabupaten Pemalang Bahas Pendahuluan Raperda Pilkades dan Raperda BPD Pansus I DPRD Kabupaten Pemalang menggelar rapat kerja dalam rangka membahas pendahuluan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pada Kamis, 16 Juli 2026. Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Fahmi Hakim, S.H., M.H. dan dihadiri oleh anggota Pansus I DPRD Kabupaten Pemalang, bertempat di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pemalang. Pembahasan pendahuluan ini menjadi tahap awal dalam proses penyusunan regulasi daerah yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pelaksanaan Pilkades serta peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa. Dalam rapat tersebut, anggota Pansus I melakukan penelaahan awal terhadap substansi kedua Raperda, termasuk kesesuaian dengan peraturaPansus I DPRD Kabupaten Pemalang Bahas Pendahuluan Raperda Pilkades dan Raperda BPD Pansus I DPRD Kabupaten Pemalang menggelar rapat kerja dalam rangka membahas pendahuluan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pada Kamis, 16 Juli 2026. Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Fahmi Hakim, S.H., M.H. dan dihadiri oleh anggota Pansus I DPRD Kabupaten Pemalang, bertempat di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pemalang. Pembahasan pendahuluan ini menjadi tahap awal dalam proses penyusunan regulasi daerah yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pelaksanaan Pilkades serta peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa. Dalam rapat tersebut, anggota Pansus I melakukan penelaahan awal terhadap substansi kedua Raperda, termasuk kesesuaian dengan peratura

ByNurul Sofa

Jul 16, 2026

Pansus I DPRD Kabupaten Pemalang menggelar rapat kerja dalam rangka membahas pendahuluan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pada Kamis, 16 Juli 2026.

Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Fahmi Hakim, S.H., M.H. dan dihadiri oleh anggota Pansus I DPRD Kabupaten Pemalang, bertempat di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pemalang.

Pembahasan pendahuluan ini menjadi tahap awal dalam proses penyusunan regulasi daerah yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pelaksanaan Pilkades serta peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa.

Dalam rapat tersebut, anggota Pansus I melakukan penelaahan awal terhadap substansi kedua Raperda, termasuk kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta kebutuhan dan kondisi riil di masyarakat desa. Hal ini penting guna memastikan bahwa regulasi yang disusun nantinya dapat implementatif dan menjawab kebutuhan masyarakat.

Selain itu, pembahasan juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara Raperda Pilkades dan Raperda BPD, agar tercipta harmonisasi dalam pelaksanaan pemerintahan desa yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Rapat kerja berlangsung dengan tertib dan konstruktif, serta menghasilkan sejumlah catatan awal yang akan menjadi dasar dalam pembahasan lanjutan pada tahapan berikutnya. Diharapkan, melalui proses pembahasan yang komprehensif, kedua Raperda tersebut dapat segera diselesaikan dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan desa di Kabupaten Pemalang.