Tujuan Fungsi DPRD Kabupaten Pemalang

Fungsi Legislasi :

  1. Meningkatkan kualitas proses perumusan kebijakan pemerintahan daerah;
  2. Meningkatkan kualitas substansi Perda dari aspek aspirasi masyarakat;
  3. Meningkatkan efektifitas perda  sebagai alatpenyelenggaraan pemerintah daerah;dan
  4. Mengembangkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik.

Fungsi Anggaran :

  1. Meningkatkan kinerja APBD untuk mendukung percepatan pembangunan daerah, kesejahteraan rakyat, pemerataan dan pertumbuhan daerah;
  2. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas APBD;
  3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan dan alokasi anggaran; dan
  4. Mengembangkan kemandirian fiskal.

Fungsi Pengawasan :

  1. Meningkatkan efektifitas pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan daerah;
  2. Mengurangi tingkat penyimpangan kebijakan, program, kegiatan dan pendanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  3. Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
  4. Mengembangkan akuntabilitas publik.