Fungsi Legislasi :
- Meningkatkan kualitas proses perumusan kebijakan pemerintahan daerah;
- Meningkatkan kualitas substansi Perda dari aspek aspirasi masyarakat;
- Meningkatkan efektifitas perda sebagai alatpenyelenggaraan pemerintah daerah;dan
- Mengembangkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik.
Fungsi Anggaran :
- Meningkatkan kinerja APBD untuk mendukung percepatan pembangunan daerah, kesejahteraan rakyat, pemerataan dan pertumbuhan daerah;
- Meningkatkan efisiensi dan efektifitas APBD;
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan dan alokasi anggaran; dan
- Mengembangkan kemandirian fiskal.
Fungsi Pengawasan :
- Meningkatkan efektifitas pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan daerah;
- Mengurangi tingkat penyimpangan kebijakan, program, kegiatan dan pendanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
- Mengembangkan akuntabilitas publik.