Pansus III DPRD Kabupaten Pemalang menggelar rapat kerja dalam rangka membahas pendahuluan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pada Kamis, 16 Juli 2026.
Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Drs. Hepi Priyanto, M.M. selaku Ketua Pansus III dan dihadiri oleh anggota Pansus III DPRD Kabupaten Pemalang, bertempat di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang.
Pembahasan pendahuluan ini merupakan tahap awal dalam proses legislasi daerah yang bertujuan untuk memperkuat peran BUMD dalam mendukung pembangunan serta peningkatan pendapatan asli daerah. Melalui Raperda ini, diharapkan pengelolaan penyertaan modal daerah dapat dilakukan secara lebih terarah, transparan, dan akuntabel.
Dalam rapat tersebut, anggota Pansus III melakukan penelaahan awal terhadap substansi Raperda, termasuk tujuan penyertaan modal, mekanisme pengelolaan, serta dampaknya terhadap kinerja BUMD. Selain itu, dibahas pula kesesuaian Raperda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Pansus III menekankan pentingnya perencanaan yang matang serta pengawasan yang optimal dalam pelaksanaan penyertaan modal daerah, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kinerja BUMD dan kontribusinya terhadap perekonomian daerah.
Rapat kerja berlangsung secara tertib dan konstruktif, serta menghasilkan sejumlah catatan awal yang akan menjadi dasar dalam pembahasan lanjutan. Diharapkan, Raperda ini dapat disusun secara komprehensif dan memberikan kontribusi positif bagi penguatan sektor ekonomi daerah di Kabupaten Pemalang.
