Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang menggelar kegiatan Public Hearing dalam rangka Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Pemalang Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pemalang pada Kamis (23/7/2026).

Acara dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, H.M. Wardoyo, S.E., serta dihadiri oleh jajaran Anggota DPRD Kabupaten Pemalang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, hingga perwakilan instansi dan lembaga pemangku kepentingan pembentukan Raperda.

Dalam keterangannya, H.M. Wardoyo, S.E., menyampaikan bahwa Public Hearing ini merupakan instrumen penting untuk mewujudkan transparansi dan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam setiap tahapan pembentukan Peraturan Daerah.

“DPRD berkomitmen untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat dan stakeholder terkait. Public Hearing ini bertujuan untuk menjaring masukan, saran, serta aspirasi komprehensif guna memperkaya dan memantapkan materi Raperda,” ujar H.M. Wardoyo.

Ia menambahkan, keterlibatan aktif dari berbagai pihak diharapkan dapat memastikan setiap norma hukum yang dirumuskan benar-benar responsif terhadap kebutuhan daerah. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan kelak tidak hanya kuat secara teknis yuridis, tetapi juga memberikan manfaat nyata serta kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pemalang.

Melalui forum diskusi terbuka ini, seluruh catatan, masukan teknis, dan aspirasi yang terkumpul akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi tim penyusun dan panitia khusus (Pansus) DPRD dalam menyempurnakan draft Raperda sebelum melangkah ke tahap pembahasan berikutnya.