PEMALANG – DPRD Kabupaten Pemalang menyelenggarakan Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang, Kamis (3/9/2026). Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Drs. H. Martono, M.A., serta dihadiri para Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD Kabupaten Pemalang, Plt. Bupati Pemalang, Sekretaris Daerah, jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, serta Pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Rapat Paripurna tersebut membahas sejumlah agenda penting dalam rangkaian proses pembentukan dan pembahasan regulasi daerah serta penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026.
Agenda pertama adalah penyampaian Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Penyampaian jawaban eksekutif menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda Perubahan APBD, sebagai bentuk tanggapan Pemerintah Kabupaten Pemalang atas pandangan, masukan, dan pertanyaan yang sebelumnya disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD.
Selanjutnya, Rapat Paripurna juga membahas persetujuan penetapan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pelantikan Kepala Desa.
Persetujuan terhadap kedua Raperda tersebut merupakan bagian dari proses pembentukan peraturan daerah yang dilakukan melalui pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Proses tersebut dilaksanakan untuk memastikan regulasi yang ditetapkan dapat menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Melalui Rapat Paripurna ini, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pemalang terus menjalankan tahapan pembahasan berbagai agenda strategis daerah secara terkoordinasi dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Rangkaian pembahasan tersebut diharapkan dapat menghasilkan kebijakan dan regulasi daerah yang memiliki landasan hukum yang kuat, mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pemalang.













