Dengan tetap menjalankan social distancing di masa pandemi Covid-19 ini, DPRD Kabupaten Pemalang menyelenggarakan Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan dan Penyerahan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi Perbaikan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah DPRD Kabupaten Pemalang terhadap LKPJ Bupati Pemalang Akhir Tahun Anggaran 2019 pada hari Senin (11/04/2020) di Ruang Rapat Paripurna.
Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD, HM. Agus Sukoco, SIP, MSi dan dihadiri Bupati Pemalang, Dr. H. Junaedi, SH, MM, Wakil Ketua DPRD, sejumlah Anggota DPRD serta jajaran eksekutif yang dibatasi jumlahnya sesuai dengan imbauan physical distancing. Agus Sukoco menyampaikan LKPJ Bupati Pemalang Akhir Tahun Anggaran 2019 telah dibahas oleh Komisi yang dilanjutkan dengan Rapat Pimpinan DPRD bersama Ketua Fraksi untuk memutuskan Rekomendasi Perbaikan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah DPRD Kabupaten Pemalang terhadap LKPJ Bupati Pemalang Akhir Tahun Anggaran 2019 yang dituangkan dalam rancangan Keputusan DPRD.
Rancangan Keputusan DPRD yang memuat rekomendasi perbaikan dibacakan oleh perwakilan dari masing-masing Komisi. Setelah pembacaan dilanjutkan dengan Persetujuan Penetapan Keputusan DPRD. Dengan telah disetujuinya Keputusan DPRD maka agenda selanjutnya adalah penandatangan dan penyerahan Keputusan DPRD Rekomendasi Perbaikan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah DPRD Kabupaten Pemalang terhadap LKPJ Bupati Pemalang Akhir Tahun Anggaran 2019 oleh Ketua DPRD kepada Bupati Pemalang.