Sri Ami Ayuwardani resmi menggantikan H.M. Agus Sukoco, SIP, MSi pada Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Pemalang, Kamis tanggal 26 November 2020. Pengucapan Sumpah PAW Anggota DPRD Kabupaten Pemalang tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/76 Tahun 2020 tanggal 12 November 2020 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Pemalang.
Pengambilan Sumpah atas nama Sri Ami Ayuwardani dari Partai Demokrasi Indonesia dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Subur Musoleh, SPdI dengan didampingi oleh Rokhaniwan. Rapat Paripurna diakhiri dengan pemberian ucapan selamat kepada Anggota DPRD yang baru oleh seluruh peserta Rapat Paripurna.