Pemalang — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pemalang menggelar rapat kerja dalam rangka finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2029, pada Senin, 27 April 2026.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pemalang, Solichin, S.Ag., serta dihadiri oleh anggota Bapemperda, Pimpinan Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, Asisten Pemerintahan dan Hukum Setda Kabupaten Pemalang, perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pemalang, Bagian Hukum Setda Kabupaten Pemalang, serta pihak Bank Jateng.

Dalam rapat kerja ini, Bapemperda bersama para peserta membahas secara mendalam substansi Raperda, khususnya terkait mekanisme pembentukan dan pengelolaan dana cadangan guna mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2029. Pembahasan difokuskan pada aspek perencanaan anggaran yang efektif, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Bapemperda menegaskan bahwa finalisasi Raperda ini menjadi langkah strategis dalam memastikan kesiapan pembiayaan pelaksanaan Pilkada mendatang, sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara tiba-tiba.

Melalui rapat kerja ini, diharapkan Raperda tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2029 dapat segera disempurnakan dan ditetapkan, sehingga menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung kelancaran tahapan Pilkada di Kabupaten Pemalang.