Pemalang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang melalui Komisi A menerima audiensi dari Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) Kabupaten Pemalang pada Kamis, 18 Juni 2026, bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Pemalang.
Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan resmi yang diajukan AWPB dalam rangka silaturahmi dan koordinasi, sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam penyampaiannya, AWPB mengangkat isu terkait dugaan praktik prostitusi terselubung yang berkedok warung kopi di kawasan depan SPBU Comal Baru (Tower), yang disebut berada di atas tanah aset milik PT PTPN I Regional 3 Surakarta.
Selain itu, AWPB juga menyoroti adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran. Permohonan audiensi ini disampaikan sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat serta hasil investigasi internal tim AWPB.
Audiensi tersebut turut melibatkan berbagai pihak terkait, di antaranya unsur Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, serta perwakilan instansi lainnya guna membahas persoalan secara komprehensif dan mencari solusi yang tepat.
DPRD Kabupaten Pemalang menyambut baik audiensi ini sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal kebijakan publik. Melalui forum ini, diharapkan terjalin sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menjaga ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah demi terciptanya lingkungan yang kondusif di wilayah Kabupaten Pemalang.
Audiensi berlangsung dengan tertib dan konstruktif, serta diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkret dalam penanganan permasalahan yang disampaikan.












