Pansus I DPRD Kabupaten Pemalang Gelar Rapat Kerja Bahas Raperda Pilkades dan BPD

Pemalang — Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Pemalang menggelar rapat kerja pada hari Kamis, 30 Juli 2026, bertempat di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kabupaten Pemalang. Rapat ini dilaksanakan dalam rangka pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Rapat dipimpin oleh Fahmi Hakim, S.H., M.H., dan dihadiri oleh anggota Pansus I DPRD Kabupaten Pemalang.

Adapun agenda pembahasan dalam rapat tersebut meliputi Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), yaitu Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Selain itu, juga dibahas Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yaitu Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Pembahasan kedua Raperda tersebut bertujuan untuk menyempurnakan regulasi yang ada agar lebih adaptif terhadap dinamika dan kebutuhan masyarakat desa, serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa yang transparan, demokratis, dan akuntabel.

Dalam rapat kerja tersebut, anggota Pansus I memberikan berbagai masukan dan pandangan terhadap substansi Raperda, baik dari aspek normatif maupun implementatif. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan nantinya dapat memberikan kepastian hukum serta manfaat yang optimal bagi masyarakat desa di Kabupaten Pemalang.

Rapat berlangsung secara serius dan konstruktif, dengan fokus pada penyempurnaan materi muatan Raperda. Diharapkan hasil pembahasan ini dapat menjadi landasan yang kuat dalam penetapan kebijakan daerah yang berkualitas.

Sebagai penutup, Pansus I DPRD Kabupaten Pemalang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pembentukan peraturan daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan masyarakat.