Pemalang — Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Pemalang kembali menggelar rapat kerja lanjutan pada hari Jumat, 31 Juli 2026, bertempat di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kabupaten Pemalang. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menyangkut pemerintahan desa.
Rapat dipimpin oleh Fahmi Hakim, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Wakil Ketua Pansus I, Anggota Pansus I DPRD Kabupaten Pemalang, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Adapun agenda utama dalam rapat kerja lanjutan ini meliputi pembahasan Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), yaitu Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Selain itu, juga dibahas Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yaitu Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dalam rapat lanjutan ini, pembahasan difokuskan pada pendalaman materi muatan Raperda, penyempurnaan pasal-pasal, serta penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kehadiran OPD terkait turut memberikan masukan teknis guna memastikan implementasi regulasi dapat berjalan secara efektif di lapangan.
Diskusi berlangsung secara intensif dan konstruktif, dengan berbagai pandangan dan masukan dari peserta rapat sebagai upaya menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, aplikatif, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat desa.
Melalui rapat kerja lanjutan ini, diharapkan pembahasan Raperda dapat semakin matang dan komprehensif, sehingga pada tahap selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang memberikan kepastian hukum dan mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.
Sebagai penutup, Pansus I DPRD Kabupaten Pemalang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pembentukan peraturan daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel.









