Pemalang — Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Pemalang menggelar rapat kerja pada hari Jumat, 31 Juli 2026 dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang.
Rapat dipimpin oleh Drs. Hepi Priyanto, M.M., selaku Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Pemalang, dan dihadiri oleh Wakil Ketua Pansus III, Anggota Pansus III, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Dalam rapat kerja tersebut, dilakukan pembahasan terhadap substansi Raperda, khususnya terkait kebijakan penyertaan modal daerah kepada BUMD sebagai upaya memperkuat kapasitas usaha dan meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Peserta rapat juga membahas aspek regulasi, mekanisme pengelolaan modal, serta akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan BUMD. Masukan dari OPD terkait menjadi bagian penting dalam penyempurnaan materi Raperda agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan daerah.
Rapat berlangsung secara serius dan konstruktif, dengan berbagai pandangan dan saran yang disampaikan guna menghasilkan regulasi yang komprehensif dan implementatif. Diharapkan melalui pembahasan ini, Raperda yang disusun dapat memberikan landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan penyertaan modal daerah secara optimal.
Sebagai penutup, Pansus III DPRD Kabupaten Pemalang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pembentukan peraturan daerah yang berkualitas, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.




