Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pemalang menggelar rapat kerja dalam rangka penyampaian hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Pemalang, Senin (31/8/2026).
Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pemalang, Solichin, S.Ag., serta dihadiri oleh Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Pemalang, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DINPERMASDES) Kabupaten Pemalang, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang.
Rapat tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah, khususnya dalam menindaklanjuti hasil fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang. Penyampaian hasil fasilitasi menjadi bahan penting dalam penyempurnaan substansi Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan dan proses selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat, Bapemperda bersama Pansus I DPRD Kabupaten Pemalang dan perangkat daerah terkait membahas berbagai masukan dan hasil fasilitasi yang perlu ditindaklanjuti dalam penyusunan Raperda. Pembahasan dilakukan untuk memastikan materi muatan Raperda telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Bapemperda DPRD Kabupaten Pemalang memiliki peran strategis dalam pembentukan Peraturan Daerah, termasuk melakukan koordinasi dan pembahasan bersama pihak-pihak terkait guna memastikan proses pembentukan Perda berjalan secara terarah, sistematis, dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Melalui rapat kerja tersebut, diharapkan hasil fasilitasi dapat menjadi bahan penyempurnaan Raperda sehingga menghasilkan regulasi daerah yang memiliki landasan hukum yang kuat, dapat dilaksanakan secara efektif, serta mampu memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pemalang.
Rapat kerja selanjutnya menjadi bagian dari rangkaian proses pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang sebelum Raperda memasuki tahapan berikutnya sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.









