Audiensi PilkadesAudiensi Pilkades

Menyikapi hasil pilkades e-Voting serentak yang diindikasikan terjadi kecurangan, Solidaritas Calon Kepala Desa Kecamatan Taman dan Kecamatan Petarukan melakukan aksi damai di Gedung DPRD Kabupaten Pemalang pada tanggal 5 September 2018.  Setelah melakukan  orasi di depan Gedung DPRD, perwakilan aksi melakukan audiensi dengan Ketua DPRD, KRT. HM. Agus Sukoco Hadinagoro, SE, MM, M.Si didampingi beberapa Anggota DPRD dan OPD terkait.

Bambang Winasis selaku koordinator aksi mengatakan pada pilkades E-Voting serentak di 16 Desa se Kecamatan Taman dan 2 Desa se Kecamatan Petarukan pada tanggal 2 September yang lalu di beberapa tempat pemilihan peralatan komputer banyak yang rusak, adanya panitia yang diperkirakan melakukan permainan untuk memperbesar perolehan suara dan tidak diberlakukannya verifikasi terhadap e-KTP dan sidik jari. Terhadap temuan-temuan ini, Bambang menginginkan DPRD untuk ikut membantu menelusuri dan menindaklanjuti sehingga proses demokrasi berjalan dengan benar.

Perwakilan dari desa Tegal Mlati, Abidin mengungkapkan adanya peralatan komputer yang error sehingga antara yang dipilih dan hasilnya tidak sesuai. Selain itu pada waktu pemilihan tidak ada verifikasi e-KTP bagi pemilih. Abidin menginginkan adanya investigasi agar dilakukan pemilihan ulang serta minta pilkades dilakukan secara manual bukan lewat e-Voting. Yohan Amri perwakilan dari desa Sukowati memberikan kesaksian bahwa panitia pilkades mengarahkan warga untuk memilih salah satu calon kepala desa. Beberapa perwakilan dari desa lain yang melaksanakan pilkadespun mengeluhkan hal yang sama. Mereka tidak puas dengan pelaksanaan pilkades secara e-Voting karena disinyalir banyak keganjilan dan kecurangan di lapangan.

Drs. Tetuko Raharjo selaku Kepala Dinpermasdes Kabupaten Pemalang menjelaskan yang bisa memilih dalam Pilkades adalah mereka yang memiliki e-KTP atau surat keterangan. Menanggapi tentang banyaknya peralatan komputer yang error dan panitia yang memihak salah satu calon kepala desa, akan dievaluasi lebih lanjut.

Menyinggung permintaan pilkades ulang dan prosedur pemilihan secara manual, Tetuko mengatakan secara peraturan tidak memungkinkan karena pelaksanaan Pilkades telah sesuai dengan Perda dan Surat Edaran Bupati Pemalang. Untuk menindaklanjuti temuan-temuan keganjilan, masyarakat diminta untuk mengumpulkan bukti-bukti untuk dapat diajukan ke peradilan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menanggapi hasil audiensi tersebut Ketua DPRD, Agus Sukoco berjanji akan ikut mengawal dan memfasilitasi pengaduan masyarakat tersebut untuk diajukan ke PTUN. Agus Sukoco mengharapkan dengan adanya temuan-temuan tersebut menjadi bahan evaluasi penyelenggaraan pilkades di putaran selanjutnya.