Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, KRT. HM. Agus Sukoco H, SE, MM,MSi memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang dalam rangka Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2018 pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2019.
Agus Sukoco dalam Rapat Paripurna tersebut menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan Hasil pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2018 telah diterima oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Selanjutnya dalam sambutannya, Bupati Pemalang H. Junaedi, SH, MM menyampaikan bahwa laporan keuangan tahun 2018 ini terasa khusus karena untuk ketiga kalinya Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pemalang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Hal ini merupakan hasil sinergi dan kerja keras dari eksekutif dan legislatif dalam pencapaian salah satu indikator kinerja yang ditetapkan dalam RPJMD Tahun 2016-2021. Bupati mengharapkan agar terus menjaga kinerja pengelolaan keuangan daerah agar dapat mempertahankan opini WTP sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah sebagai modal penting untuk bersama-sama mewujudkan Pemalang Hebat yang berdaulat, berjati diri, mandiri dan sejahtera.