Dalam rangka pembahasan Raperda Kabupaten Pemalang Tahun 2019, DPRD Kabupaten Pemalang menyelenggarakan Dengar Pendapat Publik/Publik Hearing pada tanggal 6 Mei 2019 bertempat di Ruang Rapat Paripurna. Publik Hearing di pimpin oleh M. Syafi’i, S.Ag selaku Ketua Pansus IV dan dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Pansus Raperda, sejumlah OPD, Camat, Lurah/Kepala Desa, BPR/BKK, serta undangan lainnya.

Dalam dengar pendapat publik tersebut, OPD pengusul 6 Raperda menyampaikan paparan terkait Raperda yang diusulkannya yaitu DPMPTSP, SATPOL PP dan Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Pemalang. Adapun 6 Raperda yang dipaparkan adalah :

  1. Raperda tentang Penanggulangan Pelacuran di Kabupaten Pemalang;
  2. Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran;
  3. Raperda tentang Izin Usaha Industri;
  4. Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Kabupaten Pemalang;
  5. Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang dan;
  6. Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Pihak Ketiga.

Berbagai masukan dan pendapat disampaikan dalam forum tersebut guna penyempurnaan 6 Raperda yang dipaparkan.