Setelah fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pemalang menyampaikan Pandangan Umumnya terhadap Raperda Kabupaten Pemalang Tahun 2019 pada Rapat Paripurna tanggal 15 April yang lalu, pada tanggal 25 April 2019 DPRD Kabupaten Pemalang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Kabupaten Pemalang Tahun 2019. Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, KRT. HM. Agus Sukoco Hadinagoro, SE, MM, MSi.
Dalam kesempatan ini Bupati Pemalang, yang diwakili oleh Wakil Bupati Pemalang, Drs. H. Martono menyampaikan Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Penyusunan Raperda Tahun 2019 antara lain terhadap Raperda tentang Penanggulangan Pelacuran di Kabupaten Pemalang disampaikan bahwa berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam penanggulangan prostitusi diantaranya dengan membentuk Tim Gabungan untuk merazia sejumlah tempat prostitusi, serta mengirimkan pelaku prostitusi ke Panti Rehabilitasi dan mengikutsertakan dalam kegiatan pelatihan keterampilan Usaha Ekonomi Produktif.
Terkait Raperda tentang Penanggulangan Kebakaran, Pemerintah Daerah akan membentuk Pos Pemadam Kebakaran serta sarana dan prasarana di setiap Kecamatan. Selain itu akan dibentuk pula organisasi sosial berbasis masyarakat yang bersifat nirlaba dalam bentuk Satuan Relawan Kebakaran (Satlakar). Organisasi ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mewujudkan keamanan lingkungan dari bahaya kebakaran.
Selanjutnya dijelaskan bahwa terkait tujuan dibentuknya Perda tentang Izin Usaha Industri adalah dalam rangka meningkatkan daya saing dan investasi serta meningkatkan PAD Kabupaten Pemalang. Sedangkan terkait dengan Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Kabupaten Pemalang dijelaskan bahwa PT. LKM BKD merupakan lembaga intermediasi yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana dalam bentuk kredit dengan sasaran pengusaha mikro yang berkedudukan di wilayah kelurahan dan merupakan satu-satunya lembaga keuangan resmi di kelurahan dengan status hukum yang jelas. Mengenai Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang disampaikan pada saat ini PDAM Tirta Mulia dalam mengelola air bersih telah berupaya melakukan efisiensi penggunaan air dengan menekan tingkat kebocoran air serta melakukan uji laboratorium terhadap mutu dan kelayakan air serta sedang melakukan kajian terhadap sumber mata air baru sebagai alternatif pemenuhan air. Terhadap terganggunya aliran PDAM Tirta Mulia ke pelanggan, saat ini telah dilakukan peremajaan pipa-pipa induk yang tidak layak dan dilakukan secara bertahap. Sedangkan mengenai Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Pihak Ketiga, disampaikan ada kenaikan penyertaan modal dasar kepada PDAM Tirta Mulia, PT. BPR BKK Jateng dan PT. BPR BKK Taman. Menutup sambutannya Bupati Pemalang berharap pembahasan ke enam Raperda tersebut dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu