Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pemalang menyelenggarakan rapat kerja lanjutan terkait Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang, Kamis (7/1/2021).
Rapat yang di pimpin oleh HM.Wardoyo, SE selaku Ketua Bapemperda di dampingi Anggota Bapemperda mengundang sejumlah OPD terkait penyusunan Perda tersebut.
Dalam pertemuan yg bertempat di ruang rapat DPRD Kabupaten Pemalang Wardoyo mempertanyakan sejauh mana proses pemenuhan persyaratan yang akan di jadikan dasar legalitas pemindahan Ibu Kota Kecamatan Bodeh, supaya Perda dapat segera di tetapkan.
Setelah mendengarkan paparan dari masing-masing perangkat daerah, masih terdapat permasalahan yang menghambat proses perancangan Perda Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Bodeh. Dimana salah satu unsur persyaratan yaitu batas wilayah belum dapat di selesaikan, dikarenakan menunggu nota kesepakatan batas wilayah dari Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Pekalongan. Selain itu dari penjelasan Dispermasdes tempat yang akan di gunakan untuk Ibu Kota Kecamatan Bodeh belum melaksanakan Musdes, sedangkan untuk mendapatkan surat rekomendasi dari Gubernur, Musdes harus segera dilaksanakan.
Rapat yang juga di hadiri oleh Wakil Ketua Bapemperda, M.Safi’i S.Ag menyampaikan pada prinsip Bapemperda tidak ingin ada hutang tanggung jawab untuk penilaian hasil kerja, sehingga target Bapemperda terkait perda pemindahan Ibu Kota Kecamatan Bodeh agar segera di tetapkan.