Setelah disetujuinya Keputusan DPRD tentang Rekomendasi Perbaikan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah Terhadap LKPJ Bupati Pemalang Akhir Tahun Anggaran 2014,dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang dalam rangka Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Prompemperda Tahap I Kabupaten Pemalang Tahun 2015 dan Persetujuan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi Perbaikan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Terhadap LKPJ Bupati Pemalang akhir Tahun Anggaran 2014 oleh Pimpinan dan anggota DPRD secara aklamasi , maka DPRD Kabupaten Pemalang menggelar Rapat Paripurna Istimewa DPRD dalam rangka Penyerahan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi Perbaikan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah DPRD Kabupaten Pemalang terhadap LKPJ Bupati LKPJ Bupati Pemalang Akhir Tahun Anggaran 2014 yang dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, Bupati Pemalang dan Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Kepala Badan, Dinas, Kepala Kantor dan Bagian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Wakil ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM. Rois Faisal MS, S.Pd.I, M.Si ketika membuka Paripurna mengatakan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepala Pemerintah, laporan keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat, Pasal 23 ayat ( 5))menegaskan, keputusan DPRD yang berupa catatan-catatan strategis LKPJ disampaikan kepada Kepala Daerah dalam rapat Paripurna yang bersifat istimewa sebagai rekomendasi kepada Kepala Daerah untuk diperbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, juga disampaikan Rekomendasi Perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan daerah DPRD Kabupaten Pemalang terhadap LKPJ Bupati Pemalang akhir tahun anggaran 2014 mengungkapkan DPRD Kabupaten Pemalang memberikan apresiasi positif atas berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah, sehingga Pemerintah Kabupaten Pemalang pada tahun 2014 telah menorehkan prestasi dan memperoleh penghargaan dalam beberapa bidang. Penghargaan yang telah diperoleh antara lainpada bidang kesehatan, pendidikan, koperasi, usaha kecil dan menengah, pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, perencanaan pembangunan desa, kehutanan, kelautan dan perikanan, pariwisata, serta kepemudaan dan olahraga, sebagaimana yang telah disampaikan Bupati Pemalang pada acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Pemalang Akhir Tahun Anggaran 2014, Namun berdasarkan penilaian dan analisis DPRD, menunjukkan bahwa ada sebagian program penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik masih belum dilaksanakan secara optimal dan belum sesuai dengan target pencapaian yang telah ditetapkan. Untuk itu DPRD menyampaikan beberapa rekomendasi perbaikan dalam rangka untuk peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai berikut: I. Rekomendasi Perbaikan umum, II. Rekomendasi Perbaikan berkaitan dengan kinerja Pengelolaan Keuangan daerah meliputi pengelolaan pendapatan daerah, Pengelolaan Belanja Daerah, Pengelolaan Pembiayaan daerah. III. Rekomendasi Perbaikan berkaitan dengan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan urusan Wajib dan Urusan Pilihan. IV. Rekomendasi Perbaikan berkaitan dengan kinerja tugas dan pembantuan dan V. Rekomendasi Perbaikan dengan kinerja penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
Lebih lanjut DPRD Kabupaten Pemalang memandang Bupati dan jajarannya belum mampu menjelaskan dengan tepat pencapaian visi misi yang telah dicanangkan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang RPJMD hingga tahun keempat ini. Bupati dan jajarannya juga tidak pernah memberikan penjelasan dan ketegasan apakah sisa waktu kepemimpinan yang tinggal satu tahun, visi misi tersebut akan mampu dicapai? DPRD Kabupaten Pemalang menilai bahwa hingga tahun keempat kepemimpinan Bupati, visi misi yang tercantum dalam Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang RPJMD Kabupaten Pemalang belum mampu diwujudkan. Pemalang yang Sehat, Cerdas, Berdaya Saing dan Berakhlak Mulia secara umum belum mampu dicapai sesuai target. Selain itu DPRD juga melihat pencapaian urusan-urusan prioritas sebagaimana visi misi Bupati, khususnya urusan pendidikan, urusan kesehatan, urusan ekonomi dan urusan sosial budaya lainnya, yang sebagian besar pencapaiannya masih dibawah target yang telah ditentukan. Bahkan hal ini cukup memprihatinkan jika dibandingkan dengan kabupaten/kota tetangga terdekat dan pencapaian rata-rata kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah. Kemudian mengenai Persoalan pendidikan menunjukkan bahwa visi mencapai Pemalang Cerdas belum sepenuhnya tercapai. Hal ini ditandai dengan masih rendahnya tingkat pendidikan masyarakat sebagaimana ditunjukkan pada data IPM, dimana rata-rata lama sekolah masih berkisar pada lulus Sekolah Dasar (SD), yaitu sebesar 8,5 tahun. Sebagian besar masyarakat masih berpendidikan SD dan SMP sebesar 54,76%. Indikator-indikator ini masih berada dibawah standar rata-rata Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan Persoalan perekonomian daerah menunjukkan bahwa kinerja Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam pengelolaan sumber pendapatan daerah tahun 2014 menunjukkan hasil yang cukup baik. Hal ini terbukti dari realisasi pendapatan daerah yang melampaui target. Namun kontribusi PAD terhadap Pendapatan Daerah masih sangat rendah, masih sekitar 12,88%. Rendahnya kontribusi PAD menunjukkan derajat desentralisasi fiskal Kabupaten Pemalang belum cukup mandiri. Dalam hal belanja daerah, realisasinya secara kumulatif masih lebih rendah dari target, yaitu hanya 88,18%. Masih banyaknya kegiatan yang tingkat penyerapannya rendah, menunjukkan kapasitas kelembagaan yang belum memadai. Realisasi Belanja Urusan Wajib yang juga masih di bawah target menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pemalang belum bersungguh-sungguh dalam mencapai Prioritas Pembangunan Kabupaten Pemalang tahun 2014 yang antara lain berupa peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pelayanan bidang pendidikan dan kesehatan. Dan yang cukup memprihatinkan adalah realisasi pada belanja modal yang hanya mencapai 66,91%. Adapun Persoalan infrastruktur menunjukkan indikator yang kurang menggembirakan. Hal ini ditandai dari fakta bahwa sebagian besar jalan yang ada di Kabupaten Pemalang berada dalam kategori rusak (yakni sebesar 23,02%), drainase dalam kondisi buruk/rusak (40,48%) dan sempadan jalan yang dipakai pedagang kaki lima atau bangunan rumah liar (30%). Tempat pembuangan sampah juga masih cukup terbatas.
Sementara itu, Rekomendasi perbaikan yang dilakukan oleh DPRD ini dalam konteks checks and balances antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah pada masa mendatang dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pemalang sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Usai dibacakannya Rekomendasi Perbaikan dalam Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyerahan keputusan DPRD tentang Rekomendasi Perbaikan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah DPRD Kabupaten Pemalang terhadap LKPJ Bupati Pemalang Akhir Tahun Anggaran 2014 dari Wakil ketua DPRD Kabupaten Pemalang kepada Bupati Pemalang. Setelah penyerahan Rekomendasi perbaikan, Bupati Pemalang HM. Junaedi, SH, MM mengatakan Upaya mewujudkan visi Pemalang yang sehat, cerdas, berdaya saing dan berakhlak mulia merupakan tanggungjawab bersama, sehingga apabila terhadap kerberhasilan merupakan keberhasilan bersama, tetapi apabila masih terdapat target-target yang belum tercapai hal ini merupakan permasalahan dan tantangan yang harus dipecahkan bersama. Oleh karena itu, ungkap Bupati, Jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang telah berkomitmen untuk bekerja lebih keras dan lebih cerdas lagi guna mengejar target-traget yang belum tercapai dalam bidang Pendidikan, penyediaan infrastruktur daerah, peningkatan pelayanan masyarakat dan bidang lainnya, namun semua ini tidak bisa berjalan dengan baik, apabila tidak didukung oleh DPRD dan Masyarakat.