DPRD Kabupaten Pemalang akhrinya menyetujui 12 Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda serta satu Raperda disetujui tetapi harus dievaluasi dulu oleh Gubernur dan Satu Raperda untuk ditunda persetujuan dan penetapannya, hal ini terungkap ketika DPRD Kabupaten Pemalang menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang dengan agenda Persetujuan terhadap rancangan Peraturan Daerah Propemperda Tahap 1 Kabupaten Pemalang tahun 2015 dan Persetujuan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi Perbaikan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terhadap LKPJ Bupati Pemalang Akhir Tahun Anggaran 2014.
Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD HM. Rois Faisal MS, S.Pd.I, M.Si ini dihadiri oleh Bupati Pemalang dan Jajaran SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang , ketika membuka Rapat Paripurna Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM. Rois Faisal MS, S.Pd.I, M.Si mengatakan Penyelenggaraan Sidang Paripurna ini mendasarkan pada Propemperda tahap I Tahun 2015, yang mana Panitia Khusus DPRD bersama eksekutif telah membahas 14 Raperda yang terdiri dari 6 Raperda tentang Desa, serta Raperda tentang Pengelolaan Hunian Rusunawa, Raperda tentang Izin Usaha Jasa konstruksi, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan, Raperda tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, Raperda Perubahan kedua Perda Restribusi Jasa Umum, Raperda tentang Perubahan ketiga Atas Perda tentang Penyertaan modal Pemerintah daerah kepada pihak ketiga, Raperda tentang RTRW Kabupaten Pemalang Tahun 2016-2036 dan Raperda tentang Pedoman dan mekanisme Penyusunan Peraturan Daerah. Selain itu, tegas Rois, untuk Raperda tentang Retribusi dan Tata Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, apabila kedua raperda tersebut disetujui maka sebelum ditetapkan menjadi Perda harus dievaluasi terlebih Dululu oleh Gubernur.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, juga disampaikan hasil kerja Pansus I, II dan III DPRD bersama eksekutif terhadap 14 Raperda, berdasarkan hasil Rapat Pansus, maka 12 raperda disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda yaitu , 6 Raperda tentang Desa, serta Raperda tentang Pengelolaan Hunian Rusunawa, Raperda tentang Izin Usaha Jasa konstruksi, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan, Raperda tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, Raperda tentang Perubahan ketiga Atas Perda tentang Penyertaan modal Pemerintah daerah kepada pihak ketiga, Raperda tentang Pedoman dan mekanisme Penyusunan Peraturan Daerahh, satu Raperda dapat diterima dan disetujui untuk selanjutnya dievaluasi oleh Gubernur sebelum ditetapkan yaiu Raperda tentang Perubahan kedua atas peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan satu raperda yang ditunda persetujuannya dan penetapannya untuk selanjutnya dilakukan penyempurnaan dan pembahasan lebih lanjut yaitu Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW) Kabupaten Pemalang 2016-20136. Hasil Kerja Pansus DPRD tersebut, pada sidang Paripurna tersebut akhirnya secara aklamasi di setujui oleh Anggota DPRD sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan, selain itu sebagai dasar persetujuan dan penetapan Raperda juga disampaikan pendapat akhir Farksi-Fraksi DPRD yaitu FPKS, FPPP, FPKB, FPG, FGIA dan FPDIP. Yang pada intinya menyetujui dan menerima 12 raperda disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda, , satu Raperda dapat diterima dan disetujui untuk selanjutnya dievaluasi oleh Gubernur sebelum ditetapkan dan satu raperda yang ditunda persetujuannya dan penetapannya untuk selanjutnya dilakukan penyempurnaan dan pembahasan lebih lanjut..
Usai persetujuan Penetapan Raperda tahap I Tahun 2015 kemudian dilanjutkan dengan Penyampaian Pendapat Bupati Pemalang terhadap persetujuan dan penetapan Raperda Prakarsa DPRD tentang Pedoman dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Daerah, Bupati Pemalang HM. Junaedi, SH, MM secara langsung memberikan pendapat, Pemerintah daerah menerima dan menyetujui Raperda yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Pemalang untuk disetujui dan tetapkan menjadi Perda. Selain membahas melakukan persetujuan terhadap 14 Raperda, Rapat DPRD Kabupaten Pemalang, juga mengagendakan Persetujuan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi Perbaikan Penyelenggaraan Pemerintahan daerah terhadap LKPJ Bupati Pemalang akhir tahun anggaran 2014, Menurut Wakil Ketua DPRd Kabupaten Pemalang HM. Rois Fasil MS, S.Pd.I, M.Si mengungkapkan berdasarkan UU Nomro 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah dirubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan daerah, pada pasal 7 menyatakan Kepala Daerah menyampaikan laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ) kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Lebih lanjut Rois mengungkapkan Peraturan Pemerintah No 3 tahun 2007 tentang laporan Penyelenggaraan Pemerintahan daerah kepada Pemerintah, Laporan keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi laporan Penyelenggaraan Pemerintahan daerah kepada Masyarakat, Pasal 23 ayat (2) menyebutkan, LKPJ dibahas oleh DPRD secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD. Adapun yang dimaksud dibahas oleh DPRD secara internal, jelas Rois adalah pembahasan yang dilakukan oleh Panitia yang dibentuk oleh DPRD sesuai dengan Tata tertib DPRD.
Setelah wakil ketua DPRD memberikan penjelasan terkait persetujuan keputusan DPRD tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Pemalang akhir tahun anggaran 204, dilanjutkan pembacaan rancanagan tersebut dan kemudian diminta persetujuan kepada anggota DPRD, secara aklamasi semua anggota DPRD menyetujui keputusan DPRD tersebut, kemudian agenda Rapat Paripruna dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan DPRD Kabupaten Pemalang tentang Persetujuan terhadap Raperda Program Pembentukan Peraturan daerah Tahap I Kabupaten Pemalang 2015, Keputusan DPRD Kabupaten Pemalang tentang rekomendasi Perbaikan Penyelenggaraan Pemerintahan daerah DPRD Kabupaten Pemalang terhadap LKPJ Bupati Pemalang akhir tahun anggaran 2014 oleh Wakil Ketua DPRD Kab. Pemalang dan dan Berita acara persetujuan bersama terhadap Raperda Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahap I Kabupaten Pemalang tahun 2015 oleh Bupati Pemalang, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan keputusan DPRD Kabupaten Pemalang tentang Persetujuan terhadap Raperda Program Pembentukan Peraturan daerah Tahap I Kabupaten Pemalang 2015, dan Berita acara persetujuan bersama terhadap Raperda Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahap I Kabupaten Pemalang tahun 2015 oleh Bupati Pemalang, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan oleh Wakil Ketua DPRD Kab. Pemalang kepada Bupati Pemalang .
Usai penandatanganan dan penyerahan keputusan DPRD dan Berita acara Persetujuan, Bupati Pemalang HM. Junaedi, SH, MM mengatakan setelah melalui proses pembahasan bersama, serta dengan mendasarkan pada ketentuan yang berlaku dan 14 raperda tersebut terdapat satu raperda yang harus dievaluasi oleh Gubernur dan Pemerintah Pusat sebelum ditetapkan, yaitu Raperda tentang perubahan ketua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomo 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa umum serta 1 raperda yang harus dibahas lebih lanjut pada tahap pembahasan propemperda selanjutnya yaitu Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Pemalang Tahun 2016-2036. Selain itu Bupati berharap agar evaluasi Gubernur terhadap Raperda tentang Perubahan kedua atas peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum segera kita dapatkan untuk ditetapkan menjadi Perda. Lebih lanjut Bupati Bupati juga mengajak Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pemalang bererta jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk mempersiapkan diri guna membahas lebih lanjut secara tuntas Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW) Kabupaten Pemalang 2016-20136.