Untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan dalam membentuk Peraturan Daerah bagi kepentingan pembangunan dan masyarakat, DPRD Kabupaten Pemalang bekerjasama dengan Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga menggelar kegiatan Bimbingan Teknis dengan tema “ Meningkatkan Pemahaman Legal Drafting dalam membentuk Produk Hukum Daerah yang Berwawasan Pembangunan “selama tiga hari di Agrowisata Salatiga.
Kegiatan yang diikuti oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pemalang dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si dan Ketua Badan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UKSW Salatiga. Ketika membuka Kegiatan Bimbingan Teknis tersebut, ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si mengatakan Bimbingan Teknis yang diselenggarakan oleh DPRD Kabupaten Pemalang yang bekerjasama dengan UKSW ini merupakan agenda Kerja DPRD untuk meningkatkan Kapasitas Pimpinan dan anggota DPRD dalam melaksanakan tugas legislasi, anggaran dan pengawasan. Sedangkan Ketua Panitia Pelaksana Bimtek yang juga Kepala Biro BP3M UKSW Ir. Jacob L.A. Uktolseja, M.Sc mengatakan Bimtek dengan tema, ” Meningkatkan Pemahaman Legal Drafting dalam membentuk Produk Hukum Daerah yang Berwawasan Pembangunan “ bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan pembuatan perda dengan belajar Ilmu legal Drafing sehingga perda yang dihasilkan dapat mendorong terbentuknya Pemerintahan daerah yang good governance.
Adapun materi yang disajikan dalam bimtek tersebut membahas antara lain Peran, Tugas dan Fungsi DPRD sebagai mitra Pemda dengan narasumber Dr. Retno Saraswati, SH, M.Hum Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UNDIP Semarang, Membangun Pola Leadership Pimpinan dan Anggota DPRD dalam meningkatkan fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasam narasumber Hasyim Ashari, Ph.D Dosen Fakultas Hukum Undip Semarang, Optimalisasi Laporan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas dan Optimalisasi Pengawasan DPRD terhadap Pengelolaan APBD dengan narasumber Aulia Rachmat, SH, Ak, Kepala Sekretariat Wakil Ketua BPK RI, Pemahaman dan Pendalaman tentang Legal Drafting narasumber Umbu Rauta, SH, M.Hum Dosen Fakultas Hukum UKSW Salatiga dan Urgensi Prolegda dan Naskah Akademik Raperda narasumber Dr. Titon S Kurnia, SH, M.Hum dan Arie Siswanto, SE, M.Hum Dosen Fakultas Hukum UKSW Salatiga.
Dalam paparannya mengenai Peran, tugas dan Fungsi DPRD sebagai mita Pemda, Dr. Retno Saraswati, SH, M.Hum mengatakan sebagai unsure penyelenggara pemerintahan daerah bermakna bahwa DPRD memiliki tanggung jawab yang sama dengan Kepala Daerah untuk mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah, oleh karena itu, jelas Retno relasi kemitraan antara DPRD dan Kepala Daerah merupakan prsyarat mutlak dalam proses pemerintahan yang baik dan wajib memelihara hubungan kerja yang harmonis dan saling mendukung dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Sedangkan Menurut Dr. Titon Slamet Kurnia, Dosen Fakultas Hukum UKSW dalam Bimtek tersebut menjelaskan UU No. 12 Tahun 2011 mendefinsikan program legislasi daerah ( Prolegda) sebagai instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah kabupaten/ kota yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis,namun dalam perkembangannya sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014, istilah Prolegda digantikan dengan istilah Program Pembentukan Perda.