Untuk mengesahkan Hasil Pembahasan Tindaklanjut LHP BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pemalang dan mempertanggungjawabkan hasil reses DPRD Kabupaten Pemalang masa sidang kedua tahun 2014-2015, DPRD Kabupaten Pemalang dengan bertempat di ruang Paripurna DPRD menggelar rapat paripurna dengan agenda laporan hasil pembahasan LHP BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2014 dan Penyampaian hasil Reses masa persidangan kedua tahun sidang 2014-2015.
Kegiatan Paripurna dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD, Bupati Pemalang, Sekretais Daerah, Staf ahli Bupati, Kepala Badan,Dinas Kantor, Bagian, Camat dan Lurah di lungkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Ketua DPRD kabupaten HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si ketika membuka rapat tersebut mengatakan Paripurna ini dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 101 dan 102 menegaskan antara lain pertama : a. Kepala daerah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keangan ( BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. b. Laporan Keuangan Pemerintah daerah disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah daerah. c. Pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK diselesaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah daerah dan kedua : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Penngawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap tindaklanjut pemeriksaan Badan Pemeriksa keuangan Pasal 5 dan Pasal 6, antara lain dikatakan sebagai berikut : a. DPRD melakukan pembahasan atas laporan hasil pemeriksaaan BPK dalam rapat Panitia Kerja. b. Pembahasan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan ketentuan apabila (1). Laporan hasil pemeriksaan keuangan dengan opini wajar dengan pengecualian, tidak wajar atau pernyataan menolak memberikan opini. (2). Laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pembahasan dilaksanakan dengan tahap sebagai berikut : (1). Pembahasan atas laporan hasil pemeriksaan BPK dilakukan oleh DPRD paling lambat 2 (dua) minggu setelah menerima laporan hasil pemeriksaan BPK.(2).Pembahasan oleh DPRD diselesaikan dalam waktu paling lambat 1 (satu) minggu. (3). Dalam pelaksanaan pembahasan, DPRD dapat melakukan konsultasi dengan BPK dan (4). Pimpinan DPRD mengagendakan dalam pembahasan Sidang Paripurna DPRD.
Ketua DPRD HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si juga mengatakan, LHP BPK RI trehadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun anggaran 2014 telah diterima oleh Bupati dan DPRD pada tanggal 27 Mei 2015, sehingga sesuai dengan ketentuan, DPRD Kabupaten Pemalang telah melaksanakan Pembahasan Tindak lanjut terhadap Laporan hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun anggaran 2014 oleh Badan Anggaran bersama TAPD Kabupaten Pemalang pada tanggal 8 – 10 Juni 2015. Dalam Paripurna tersebut, Badan Anggaran DPRD, melaporkan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan , BPK memberikan pendapat “Wajar Dengan Pengecualian “ atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2014, selain itu BPK juga menemukan hal terkait Laporan keuangan Pemkab yaitu mengenai. 1. Sistem Pengendalian Intern, BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan, sebagai berikut : a. Penatausahaan persedian di beberapa SKPD tidak memadai.b. Penyerahan piutang PBB P2 dari KPP Pratama sebesar Rp. 15.508.751.951,00 pada Pemerintah Kabupaten Pemalang belum didukung data akurat. c. Pengelolaan Aset Tetap pada Pemerintah Kabupaten Pemalang belum memadai. d. Penyetoran pendapatan Dinas Kelautan dan Perikanan tidak sesuai ketentuan. e. Pengelolaan Pajak Daerah kurang memadai. f. Mekanisme penerbitan ijin Mendirikan Bangunan ( IMB) tidak tertib. g. Pengendalian atas belanja hibab dan belanja bantuan social tidak memadai h. Belanja hibab barang dan jasa kepada pihak ketiga/ Masyarakat sebesar Rp. 13.370.976.6664.00 tidak sesuai ketentuan. 2. Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan : BPK juga menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah : a. Belanja Bantuan Sosial untuk Penyandang Cacat Hydrocephalus terindikasi tidak diserahkan seluruhnya kepada Pemerima Bantuan Sosial. b. Rekening Bendahara BLUD RSUD dr. M. Ashari pada PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Pemalang dikenakan PPh 23. c. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ( Pasir dan Kerikil) atas kegiatan pengurugan rencana tempat Parkir bus di lingkungan Terminal Induk Pemalang sebesar Rp.16.536.165,00 belum dibayar oleh wajib pajak. d. Pekerjaan Peningkatan Jalan dan Saluran Sub Terminal Moga dan Pekerjaan Pembangunan Aula Kantor Kelurahan Petarukan tidak sesuai spesifikasi teknis dan volume pekerjaan tidak sesuai kontrak senilai Rp.17.104.095,75 dan 5.353.653.653,10. Berdasarkan temuan tersebut, BPK RI telah memberikan Rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk melakukan tindaklanjut. Berdasarkan hasil temuan dan rekomendasi BPK RI, Pemerintah Kabupaten Pemalang telah menindaklanjuti hasil temuan dan rekomendasi dari BPK RI dengan memerintahkan kepada SKPD terkait agar melakukan tindak lanjut. Hasil Laporan Kinerja Badan Anggaran mengenai tindak lanjut hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahuan Anggaran 2014, kemudian dimintakan persetujuannya pada anggota DPRD yang secara aklamasi menyetujui hasil pemabahasan tersebut.
Rapat Paripurna DPRD dilanjutkan dengan penyampaian Laporan hasil reses masa persidangan kedua tahun sidang 2014-2015. Pada penyampaian laporan reses tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si mengatakan berdasarkan Peraturan DPRD kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Pemalang Pasal 64 menegaskan : Reses dilaskanakan tiga kali dalam satu tahun paling lama 6 (enam) hari kerja dalam satu kali reses. Reses dipergunakan untuk mengunjungi Daerah Pemilihan anggota yang bersangkutan dan menyerap aspirasi masyarakat. Setiap melaksanakan tugas reses anggota DPRD secara perorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas pelaksanaan tugasnya yang disampaikan kepada Pimpinan dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh Bupati. Pimpinan DPRD menyampaikan laporan hasil reses kepada Bupati sebagai rekomendasi DPRD bagi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Pemerintah daerah.
Hasil laporan Reses DPRD Kabupaten Pemalang masa persidangan kedua Tahun sidang 2014- 2015 disampaikan oleh enam fraksi yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( FPKS), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ( FPKB), Fraksi Partai Golongan Karya ( FPG ), Fraksi Gerakan Indonesia Amanat ( FGIA) dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( FPDIP ). Setelah penyampaian hasil reses, kemudian dilakukan serah terima hasi laporan tersebut dari Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Bupati Pemalang.
Bupati Pemalang H.Junaedi, SH, MM usai serahterima mengatakan BPK RI telah memberikan opini Wajar dengan pengecualian ( WDP) terhadap laporan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun anggaran 2014. Artinya secara keseluruhan laporan Keuangan Daerah telah disajikan secara wajar dalam semua hal, kecuali untuk delapan temuan pemeriksaan yang berkenaan dengan sistem pengendalian intern dan empat temuan pemeriksaan yang berkenaan dengan kepatuhan. Sehubungan dengan adanya beberapa pengecualian tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Pemalang bersama dengan jajaran DPRD Kabupaten Pemalang, telah menyusun dan membahas rencana aksi ( action plan) yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti LHP BPK RI, dimana hasil pembahasan tersebut telah disampaikan pada rapat paripurna ini.
Lebih lanjut, Bupati juga menginstruksikan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang yang terkait, untuk segera melaksanakan rencana aksi yang telah dirumuskan dengan sebaik mungkin. Cermati dengan seksama setiap rekomendasi dari BPK RI dan rencana aksi yang akan dilakukan, serta pedomani dengan sungguh-sungguh setiap ketentuan dan peraturan yang berlaku. Selain itu kepada DPRD Kabupaten Pemalang, Bupati meminta agar senantiasa memberikan saran dan masukan, termasuk memantau pelaksanaan rencana aksi yang akan dilakukan, agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Disamping laporan Hasil Pembahasan LHP BPK RI atas laporan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Pemalang tahun anggaran 2014, Rapat Paripurna juga memgagendakan penyampaian Laporan hasil Reses masa Persidangan kedua Tahun Sidang 2014-2015. Laporan reses ini, tegas Bupati merupakan kumpulan aspirasi dari seluruh masyarakat Kabupaten Pemalang, yang telah dihimpun dan disaring oleh para anggota DPRD Kabupaten Pemalang selama masa reses Ini semua merupakan bahasa masukan yang sangat berarti bagi penyusunan kebijakan, baik sisi perencanaan pembangunan, penyusunan dan implementasi regulasi maupun evaluasi terhadap proses pembangunan yang telah dilakukan.