Pemalang, 28 September 2025 — Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pertanian Organik bekerja sama dengan Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang, Minggu (28/09/2025). Sosialisasi ini digelar di dua lokasi, yaitu Desa Tambakrejo dan wilayah Taman, Pemalang.
Kegiatan ini dihadiri oleh para petani dan perwakilan dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) setempat, dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya pertanian organik sebagai langkah strategis menuju pertanian berkelanjutan, ramah lingkungan, dan berdaya saing tinggi.
Dalam sosialisasi tersebut, Komisi B DPRD bersama Dinas Pertanian menyampaikan berbagai poin penting terkait regulasi, teknik budidaya organik, serta dukungan program yang dapat diakses oleh petani. Para peserta juga diberikan ruang untuk berdialog, menyampaikan kendala, serta usulan terkait pengembangan pertanian organik di daerah masing-masing.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pemalang, HM Agus Sukoco, S.IP., M.Si., menyampaikan bahwa pertanian organik merupakan arah kebijakan pertanian yang tidak hanya menjaga lingkungan, tetapi juga menjawab kebutuhan pasar akan produk sehat dan berkualitas. “Kami mendorong petani untuk mulai beralih ke sistem pertanian organik, dan DPRD akan terus mengawal regulasi dan dukungan anggaran agar para petani bisa lebih mandiri dan sejahtera,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Komisi B berharap akan terbangun kesadaran kolektif di kalangan petani untuk bertransformasi menuju pertanian yang lebih ramah lingkungan, berkelanjutan, dan menguntungkan secara ekonomi.