PEMALANG – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja pada Selasa (14/7/2026). Rapat ini dilaksanakan dalam rangka Lanjutan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kabupaten Pemalang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pemalang, Sri Hartati. Rapat kerja ini turut dihadiri oleh jajaran Anggota Komisi D serta para pimpinan dan perwakilan OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, khususnya yang membidangi sektor kesejahteraan rakyat dan pelayanan publik.

Optimalisasi Fungsi Pengawasan dan Evaluasi Sektor Sosial-Pelayanan

Pembahasan ini merupakan bagian mendasar dari pelaksanaan fungsi pengawasan (oversight) DPRD untuk menguji kesesuaian antara realisasi anggaran, efektivitas program, dan dampak pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat pada TA 2025.

Dalam arahannya, Sri Hartati menegaskan pentingnya akuntabilitas dan penyampaian data yang rinci dari OPD mitra, sehingga proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD dapat berjalan transparan dan berdaya guna.

“Rapat kerja lanjutan ini penting untuk mendalami capaian kinerja fisik maupun keuangan tiap OPD mitra Komisi D pada tahun 2025. Evaluasi ini menjadi fondasi agar perencanaan dan pelaksanaan anggaran sektor pelayanan publik ke depan semakin tepat sasaran,” ungkap Sri Hartati.

Penguatan Sinergi Legislatif dan Eksekutif

Dalam dinamika rapat kerja tersebut, para Anggota Komisi D memberikan sejumlah masukan kritis, catatan evaluatif, serta apresiasi terhadap pelaksanaan program yang telah berjalan. OPD mitra pun memaparkan rincian capaian kerja dan kendala lapangan yang dihadapi selama TA 2025.

Melalui raker lanjutan ini, DPRD Kabupaten Pemalang bersama Pemerintah Daerah berkomitmen untuk menyelesaikan tahapan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 secara cermat, sesuai mekanisme perundang-undangan, guna mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.