Rapat ParipurnaKetua DPRD ketika membuka Kegiatan Rapat Paripurna

Setelah melalui berbagai tahapan pembahasan di DPRD Kabupaten Pemalang serta Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Tengah selama 7 hari dan tindaklanjut hasil evalusi Gubernur yang telah dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pemalang bersama TAPD Pemerintah Kabupaten Pemalang dan rapat Pimpinan DPRD, maka DPRD Kabupaten Pemalang menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang dalam rangka Penetapan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016 yang dibuka oleh Ketua DPRD kabupaten Pemalang serta dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Bupati Pemalang, Forkopimda, Anggota DPRD, Sekda, Asisten Sekda, Kepala Badan, Dinas, Kantor, Bagian, Camat dan Kelurahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Ketua DPRD Kabupaten Pemalang KRT. HM. Agus Sukoco Hadinagoro, SE, MM, M.Si ketika membuka Paripurna mengatakan Sidang Paripurna ini mendasarkan pada pertama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016 yang disampaikan oleh Saudara Bupati telah dibahas dan disetujui bersama oleh Bupati Pemalang dan DPRD Kabupaten Pemalang dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang pada tanggal 8 Agustus 2016; kedua, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Pasal 111 menyebutkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang telah disetujui bersama sebelum ditetapkan oleh Bupati paling lama 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi, hasil evaluasi dituangkan dalam Keputusan Gubernur dan disampaikan oleh Gubernur kepada Bupati paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya Rancangan Peraturan Daerah tersebut. ketiga, Gubernur Jawa Tengah telah melakukan evaluasi terhadap RAPERDA tentang Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 910/132/2016 tanggal 7 September 2016 tentang Evaluasi RAPERDA Kabupaten Pemalang tentang Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016 dan Rancangan Peraturan Bupati Pemalang tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016; keempat, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Pasal 114 menyebutkan bahwa Penyempurnaan hasil evaluasi dilakukan Kepala Daerah bersama dengan Badan Anggaran DPRD, hasil penyempurnaan tersebut dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD yang besifat final dan dilaporkan pada sidang paripurna sebagai dasar penetapan Raperda tentang Perubahan APBD dan Kelima; Sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, maka Badan Anggaran DPRD bersama TAPD telah melaksanakan Rapat Kerja dalam rangka Pembahasan Hasil Evaluasi Gubernur terhadap RAPERDA tentang Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016 pada tanggal 13 September 2016 dan hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Rapat Kerja Badan Anggaran tentang Hasil Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pemalang dalam rangka Membahas Hasil Evaluasi Gubernur terhadap RAPERDA Kabupaten Pemalang tentang Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016. Lebih lanjut, jelas Agus, Atas dasar Laporan Hasil rapat Kerja Badan Anggaran DPRD, Pimpinan DPRD menyelenggarakan Rapat pada tanggal 13 September 2016, dan hasilnya ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tindak Lanjut Atas Evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016.
Usai dibuka oleh ketua DPRD, Paripurna dilanjutkan dengan pembacaan keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2016 tentang tindak lanjut atas evalusi Gubernur Jawa Tengah terhadap Rancangan Peraturann Daerah kabupaten Pemalang tentang Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016, kemudian keputusan tersebut diminta persetujuannya kepada forum paripurna dan secara aklamasi dapat disetujui oleh Pimpinan dan anggota DPRD, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan keputusan DPRD Kabupaten Pemalang tentang Penetapan Raperda Kabupaten Pemalang tentang Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016, selanjutnya dimintakan persetujuannya kepada forum rapat paripurna dan secara aklamasi dapat menyetujui penetapan Raperda tersebut menjadi Perda. Setelah raperda tentangan Perubahan APBD Kabupaten Pemalang ditetapkan menjadi Perda, kemudian dilanjutkan penandatanganan dan penyerahan keputusan DPRD Kabupaten Pemalang tentang Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Tentang Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016 menjadi Perda dan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016.
Setelah Penetapan Perda tentang perubahan APBD Kabupaten Pemalang tahun anggaran 2016, Bupati Pemalang H. Junaedi, SH, MM mengatakan penyelenggaraan Rapat Paripurna DPRD adalah untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 910/132/ 2016 tanggal 7 September 2016 tentang evaluasi Raperda Kabupaten Pemalang tentang Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016 dan Rancangan Peraturan Bupati Pemalang tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016. Keputusan Gubernur Jawa Tengah dimaksud mengamanatkan kepada Bupati dan DPRD untuk segera melakukan penyesuaian dan menetapkan Raperda tentang Peruahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016 paling lambat 7 hari terhitung sejak diterimannya keputusan Gubernur Jawa Tengah. Selain itu, Bupati juga mengungkapkan mendasarkan hasil evaluasi Raperda tentang Perubahan APBD tersebut, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah daerah telah melakukan pembahasan dan penyepakatan tindak lanjut penyempurnaan dan penyesuaiannya. Selanjutnya hasil kesepakatan tersebut, dibahas dalam forum Rapat Pimpinan bersama ketua-ketua Fraksi DPRD, sebagai dasar Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Menjadi Peraturan Daerah, kemudian dengan memperhatikan hasil evaluasi Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016 sebagaimana tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah di atas, secara garis besar tidak terdapat hal-hal mendasar yang mempengaruhi subtansi Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016. Namun demikian, jelas Bupati, mengingat Gubernur Jawa Tengah memberikan rekomendasi untuk menyesuaikan besaran Dana Alokasi Khusus ( DAK) mendasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 tentang rincian APBN Tahun Anggaran 2016, maka hal ini berpengaruh terhadap postur Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016, terutama pada pos anggaran Pendapatan dan Pos anggaran belanja, Apabila dibandingkan dengan postur anggaran yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Pada tanggal 25 Agustus 2016 yang lalu.
Disamping itu menurut Bupati Pemalang H. Junaedi, SH, MM menjelaskan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 dimaksud Kabupaten Pemalang mendapat pengurangan alokasi DAK sebesar Rp. 17.236.142.000,00 dari alokasi semula Rp. 439.068.330.000,00 menjadi sebesar Rp. 421.832.188.000,00, kemudian dengan adanya pengurangan alokasi DAK tersebut, maka berpengaruh pada berkurangnya anggaran Pendapatan Daerah dan Anggaran Belanja Daerah sebesar pengurangan DAK di maksud, yaitu anggaran Pendapatan Daerah yang semula Rp. 2.281.531.610.000,00 berkurang menjadi Rp. 2.264.295.468.000,00. Sedangkan anggaran Belanja Daerah yang semula sebesar Rp. 2.499.313.941.000,00 berkurang menjadi sebesar Rp. 2.482.077.799.000,00. Adapun besaran Pembiayaan Daerah tidak mengalami perubahan. Lebhi lanjut, Bupati Pemalang juga mengungkapkan disamping penyesuaian terhadap besaran terhadap beberapa rekomendasi Gubernur Jawa Tengah yang antara lain untuk menformulasikan kembali klarifikasi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal pada belanja langsung sesuai dengan peruntukannya. Akibat penyesuaian tersebut, mengakibatkan terjadinya pergeseran anggaran antar kegiatan dan antar jenis belanja pada pada kelompok belanja langsung, serta berpengaruh terhadap besaran alokasi anggaran antar kegiatan dan besaran alokasi anggaran antar jenis belanja pada kelompok belanja langsung. Oleh karena itu, Bupati Pemalang menyampaikan beberapa hal sehubungan dengan adanya penundaan penyaluran sebagaian Dana Alokasi umum ( DAU) Tahun Anggaran 2016 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 125/PMK.07/2016, dimana Kabupaten Pemalang termasuk daerah yang akan mengalami penundaan penyaluran DAU, yaitu sebesar Rp. 173.519.868.120, 00. Mengingat bahwa kebijakan Pemerintah tersebut adalah penundaan penyaluran DAU dan bukan pemotongan DAU, yang penyaluranya kembali dapat dilakukan pada tahun anggaran 2016 atau tahun anggaran berikutnya bergantung pada kemampuan keuangan negara, maka Gubernur tidak memberikan rekomendasi terkait kebijakan penundaan penyaluran DAU dimaksud, serta menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing kabupaten/ kota untuk pengelolaanya, jelas Junaedi.
Dengan adanya kebijakan tersebut, Bupati Pemalang berharap agar kebijakan penundaan penyaluran DAU tersebut tidak mengurangi kualitas layanan dasar kepada masyarakat, maka pihaknya berkeinginan agar program dan kegiatan yang sudah direncanakan dengan baik pada APBD induk maupun pada Perubahan tetap dapat dilaksanakan sesuai rencana, terutama program dan kegiatan prioritas berupa belanja modal untuk pembangunan infrastruktur publik yang diperlukan untuk menstimulasi perekonomian daerah. Hal ini didasari oleh pertimbangan bahwa kondisi likuiditas kas daerah yang sejauh ini masih cukup baik dan posisi kas daerah pada akhir tahun yang diperkirakan cukup aman, sehingga kita memiliki kemampuan untuk melakukan kewajiban pembayaran. Namun, jelas Junaedi, pihaknya tetap harus melaksanakan prinsip kehati-hatian terhadap perkembangan situasi, baik kondisi perekonomian nasional maupun daerah yang dinamis. Hal ini diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya kendala-kendala eksternal yang tidak diharapkan dan berada diluar kendali pemerintaha daerah yang menyebabkan terganggunya likuiditas keuangan daerah. Oleh karena itu, tegas Junaedi, perlu disiapkan pula upaya dan langkah-langkah antisipati yang terukur melalui konsumen kebijakan penghematan dan pengendalian belanja daerah yang dilakukan secara selektif berdasarkan urgensi dan prioritas pembangunan daerah tahun anggaran 2016, kemudian dengan telah ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016 menjadi Peraturan Daerah, mengandung konsekuensi harus dibarengi pula dengan akselerasi dalam aspek pelaksanaan anggarannya sebagaimana tertuang dalam evaluasi Gubernur Jawa Tengah. Terlebih bagi sisa waktu pelaksanaan APBD tinggal beberapa bulan. sehingga pelaksanaan program/ kegiatan dapat dilakukan lebh cepat dan pencapaian tingkat penyerapan 2016 dapat direalisasikan sesuai harapan masyarakat. Untuk itu dalam pelaksanaan tugas menjamin kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan dimaksud harus semakin fokus dan terkonsentrasi, karena bersamaan dengan itu secara simultan juga menghadapi tugas berat, terutama kesiapan dalam rangka penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2017 yang sudah harus mendasarkan pada pelaksanaan urusan pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta dengan organisasi perangkat daerah yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintahan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, beserta segala konsekuensinya termasuk penataan personil, peralatan, pembiayaan dan dokumen ( P3D).
Untuk itu, Bupati mengajak kepada seluruh jajaran Pemerintahan Kabupaten Pemalang, untuk selalu fokus dalam mencurahkan segenap tenaga dan pikirannya agar dapat melaksanakan tugas-tugas mulia tersebut dengan sebaik mungkin, kemudian pada DPRD Kabupaten Pemalang, Bupati berharap agar kerjasama yang selama ini telah berjalan dengan sangat baik, dapat terus ditingkatkan, agar dapat menyelesaikan tantangan-tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta pelayanan masyarakat, menuju terwujudnya visi Pemalang hebat yang berdaulat, berjati diri, mandiri dans sejahtera.