Kunker Komisi DKomisi D DPRD Kab. Pemalang Ketika Kunker Ke BPBD Bantull

Permasalahan penanganan bencana dan kemiskinan di Kabupaten Pemalang dewasa ini perlu mendapat perhatian semua pihak, baik Pemerintah daerah maupun DPRD Kabupaten Pemalang, karena penanganan bencana dan kemiskinan merupakan bagian penting dalam membangun Indikator tingkat keberhasilan Pembangunan suatu daerah. Oleh karena itu informasi, pengetahuan dan ketrampilan dalam menangani bencana dan kemiskinan merupakan kebutuhan yang harus ditingkatkan dengan belajar atau sharing dengan Kabupatan/ kota lain yang sukses dalam penanganan bencana dan Kemiskinan. Terkait upaya untuk meningkatkan kualitas penanganan bencana dan Kemiskinan, Komisi D DPRD Kabupaten Pemalang dengan didampingi oleh Bapermas KB, BPBD dan Bagian Kesra Setda Kabupaten Pemalang adakan studi komperatif ke DPRD Kabupaten Gunung Kidul dan BPBD Kabupaten Bantul Provinsi DIY.
Ketika berada di DPRD Kabupaten Gunung Kidul, Wakil Ketua DPRD, Ketua dan anggota Komisi D diterima oleh Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kidul Provinsi DIY Dedi Wijayanto, ST, MM yang didampingi anggota dan SKPD terkait. Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang H. Mukhtarudin ketika diterima Komisi D DPRD Kabupaten Gunung Kidul mengatakan kehadirannya di Gunung Kidul ini dalam rangka untuk menggali informasi atau sharing mengenai pemberdayaan masyarakat dan strategi penanganan masalah sosial, bencana dan kemiskinan. Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Gunung Kidul Dedi Wijayanto, ST, MM pada Wakil Ketua, ketua dan anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pemalang menjelaskan Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Gunung Kidul bertujuan untuk meningkatkan keberdayaan penduduk miskin dalam rangka memenuhi kebutuhan hak dasar, menurunkan angka kemiskinan,dan mencapai kesejahteraan. Selain itu Sasaran Penanggulangan Kemiskinan adalah rumah tangga atau keluarga miskin, kemudian ruang lingkup penanggulangan kemiskinan dilakukan dengan penentuan sasaran penanggulangan kemiskinan, intervensi kebijakan dan program; penguatan kelembagaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi. Sedangkan upaya penanggulangan kemiskinan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Gunung Kidul dilakukan dalam bentuk mengupayakan terpenuhinya hak dasar penduduk miskin dan menyusun program dan merealisasikan kegiatan penanggulangan kemiskinan di daerah yang memperhatikan aspek penghidupan berkelanjutan dan kearifan lokal. Lebih lanjut, Dedi juga mengungkapkan dalam rangka koordinasi Penanggulangan Kemiskinan juga telah dibentuk TKPKD yaitu Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang selanjutnya disingkat TKPKD adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk percepatan penanggulangan kemiskinan di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan desa yang diatur dalam Peraturan Bupati. Disamping itu, juga dibuat strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah, yang selanjutnya disingkat SPKD adalah dokumen strategi penanggulangan kemiskinan daerah sebagai rancangan kebijakan pembangunan daerah di bidang penanggulangan kemiskinan untuk periode 5 tahun. Adapun untuk penanggulangan bencana di Kabupaten Gunung Kidul, menurut Dedi menjelaskan kegiatan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Gunung Kidul adalah seluruh aspek kegiatan yang meliputi aspek perencanaan dan penanggulangan bencana pada sebelum terjadi, saat terjadi dan sesudah terjadi bencana yang dirancang untuk memberikan kerangka bagi orang perorangan atau komunitas yang berisiko terkena bencana untuk menghindari risiko, mengendalikan risiko, mengurangi risiko, menanggulangi maupun memulihkan diri dari dampak bencana. Selain itu, jelas Dedi, Penyelenggaraaan penanggulangan bencana merupakan serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, rehbilitasi dan rekonstruksi. Pemahaman tentang kegiatan penanggulangan bencana dapat disederhanakan dalam suatu siklus kegiatan.
Selain berkunjung ke DPRD Kabupaten Gunung Kidul, Komisi D DPRD Kabupaten Pemalang juga berkunjung ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) Kabupaten Bantul Provinsi DIY. Di kantor BPBD Kabupaten Bantul Komisi D DPRD Kabupaten Pemalang diterima oleh Kasi Penanggulangan Bencana BPBD Kabupaten Bantul Dewanto. Pada Wakil Ketua DPRD, Ketua dan Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pemalang, Kasi Penanggulangan Bencana BPBD Kabupaten Bantul Dewanto menjelaskan bencana alam adalah peristiwa yang tidak diinginkan oleh setiap manusia akan tetapi, manusia selalu berhubungan dengan alam dan hidup bergantung dengan alam. Alam telah menyediakan semuanya untuk manusia terkadang manusia kurang menjaganya sehingga menimbulkan kerusakan dan kerugian bagi manusia. Selain itu, jelas Dewanto, bencana alam dapat ditanggulangi salah satunya dengan cara mitigasi bencana yaitu serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun dengan cara penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi bencana. Adapun mitigasi bencana sendiri bersifat pencegahan dan mempersiapkan sebelum bencana terjadi. Selain itu Pemerintah Kabupaten Bantul sendiri sebagai wujud tanggung jawab dalam penanggulangan bencana daerah melakukan penguatan kapasitas masyarakat, sosialisasi dan simulasi kepada masyarakat serta pembuatan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana. ( Mendut )