Kunker LokalKomisi Ketika Meninjau Relokasi Pasar Randudonhkal

Perbaikan dan Pembangunan Pasar di Kabupaten Pemalang pada tahun anggaran 2016 sedang dilakukan oleh Pemerintah daerah, dalam rangka meningkatkan pendapatan Asli Daerah, antara pembangunan Pasar Petaruan dan Pasar Randudongkal. Terkait kegiatan Perbaikan dan Pembangunan beberapa pasar kecamatan, Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang mengadakan monitoring dan pantauan langsung terhadap kegiatan perbaikan dan pembangunan Pasar Randudongkal.
Menurut Kepala Pasar Randudongkal Yusuf Samhuri ketika ditemui oleh Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang menjelaskan Pasar Randudongkal mempunyai luas wilayah 17.802 m2 dengan jumlah Pedagang sebanyal 1.000 orang. Pada pertengahan Juli 2016, Pasar Randudongkal mulai melakukan pembangunan Pasar dengan alokasi anggaran Rp, 8.000.000.000, 00 atau delapan miliar rupiah yang merupakan dana bantuan dari Pemerintah Pusat. Selain itu berdasarkan Pantuan Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang, persiapan pembangunan Pasar Randudonmgkal telah dimulai dengan melakukan relokasi pedagang ke tempat lokasi sementara yang dipandang tidak merugikan pedagang seperti lokasi aman dan mudah diakses, kemudian bisa menjaga ketertiban, kebersihan serta keindahan agar pasar sementara tidak menimbulkan persoalan baru.
Dalam pantuan terhadap relokasi pedagang Pasar Randudongkal, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang Ujianto MR, SH yang didampingi oleh Anggota mengatakan pengembang yang akan membangun Pasar Randudongkal hendaknya harus jelis dalam menginventarisasi para pedagang, Jangan sampai saat pindah ke Pasar yang baru, ada Pedagang yang tidak mendapatkan tempat atau lokasi untuk berjualan, karena hal tersebut dapat menimbulkan permasalahan. Disamping itu jangan sampai gara-gara mereka tikdan memiliki uang, tidak punya jaringan atau pengaruh akhirnya tidak ditangani sehingga mereka akan tersingkir, jelas Ujianto MR, SH
Lebih lanjut, Ujianto MR meminta agar Pemkab dan Pengembang harus bersikap adil pada pedagang, karena kemampuan setiap pedagang berbeda-beda, artinya kepentingan pedagang kecil harus diperhatikan.