DPRD sebagai bagian dalam penyelenggaraan Pemerintahan daerah, mempunyai kewajiban untuk selalu menjaga kesatuan dan Persatuan bangsa, karena Pimpinan dan Anggota DPRD merupakan representatif suara rakyat. Oleh karena itu upaya untuk meningkatkan Pengetahuan,pemahaman dan informasi mengenai Empat Pilar sangat penting dimiliki oleh Pimpinan dan anggota DPRD dalam menunjang kinerja mereka melaksanakan tugas dan fungsi Pengawasan, Pembuatan Perda dan Anggaran.
Mengingat pentingnya penguasaan Empat Pilar bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dalam mendukung tugas dan fungsi DPRD, maka DPRD bekerjasama dengan Universitas Islam Batik Surakarta menggelar Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan anggota dengan tema “ Revitalisasi Empat Pilar Kebangsaan “ selama tiga hari di Hotel Star Semarang dengan menghadirkan narasumber yaitu Kolonel Arm Joko Purnomo, Kadeppimjuang Akademi Militer ( Akmil) dengan materi Menjawab Tantangan Bangsa Indoensia Abad 21, kemudian Hj. Denty Eka Widi Pratiwi, SE, MH anggota DPRD? MPR RI dengan materi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI dan Dr. Isharyanto, SH, M.Him Dosen Hukum Tata Universitas Sebelas Maret ( UNS) Surakarta dengan materi Ikhwal Haluan Negara dan Kemungkinan Sekenario Realisasi “
Ketika membuka kegiatan Bimtek tersebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Syarkawi mengatakan pemahaman empat pilar kebangsaan ini bagi Pimpinan dan anggota DPRD sebagai wakil rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat mempunyai kewajiban untuk memasyarakatkan dan mengimplementasikan aspirasi rakyat, sebagai bagian penting dalam perencanaan pembangunan daerah, artinya apa yang diperoleh dari Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai konstitusi Negara, NKRI sebagai Bentuk Negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara merupakan landasan bagi kenerja DPRD. Lebih lanjut Syarkawi mengungkapan DPRD mempunyai kewajiban untuk ikut memasyarakatkan dan mensosialisasikan empat Pilar kebangsaan, sebagai bagian penting dalam membangun revlolusi mental masyarakat untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa.
Sementara Rektor Universitas Islam Batik ( UNIBA) Surakarta Prof. Dr. Ir. Endang Siti Rahayu, MS, ketika membuka Bimtek mengatakan Kegiatan Bimbingan tekns peningkatan Kapasitas Pimpinan dan anggota dewan yang bekerjasama dengan DPRD Kabupaten Pemalang merupakan upaya untuk mewujudkan Tri Dharma Pergurunan Tinggi dalam meningkatkan Pemahaman Pimpinan dan anggota DPRD Kabuapaten Pemalang mengenai Empat Pilar Kebangsaan, sebagai bagian dalam mendukung Kinerja DPRD bersama Pemerintah daerah melaksanakan Pembangunan.
Dalam Bimtek tersebut, Anggota DPD/ MPR RI Hj. Denty Eka Widi Pratiwi, SE,MH menjelaskan dalam mekanisme pembentukan undang-undang, DPRD mempunyai kewenangan dapat mengajukan RUU yang sesuai dengan kewenangannya serta ikut membahas dan memberikan pertimbangan atas RUU. Selain itu DPD juga mempunyai kewenangan dapat mengajukan dan ikut membahas RUU mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah. pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya dan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Selain itu DPRD juga dapat memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan terhadap RUU yang berkaitan dengan RAPBN, Pajak, Pendidikan dan Agama. Lebih lanjut Denty juga menjelaskan DPRD juga dapat memberikan pertimbangan pada pemilihan anggota BPK dan melakukan pengawasan terhadap RUU mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah. pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya.