Kualitas penyelenggaraan kegiatan DPRD, terutama rapat-rapat alat Kelengkapan Dewan, merupakan bagian penting dalam menunjang Kinerja Pimpinan dan anggota DPRD melaksanakan tugas dan fungsi dibidang Pengawasan, Pembentukan Perda dan Anggaran. Oleh karena itu tata kelola penyelenggaran rapat-rapat DPRD harus dilakukan secara profesional, efektif dan efisien dalam mendukung kinerja Pembangunan daerah.
Selain itu, sumbangsih pemikiran dari Pimpinan dan anggota DPRD dalam mendukung proses perencanaan pembangunan daerah juga dianggap penting untuk bisa menjadi bagian dalam penyusunan program-program kerja Pemerintah daerah. Penyampaian partisipasi pemikiran DPRD diperoleh melalui aspirasi dan masukan dari masyarakat pada kegiatan Reses. Kegiatan Reses sendiri merupakan media untuk memasukan keinginan dan kehendak rakyat dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, sehingga penyampaian dan pengelolaan Pokok-Pokok pikiran DPRD harus dikelola dengan baik, transparan dan akuntabel.
Terkait pengelolaan kegiatan rapat dan pokok-pokok pikiran DPRD, Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Lebak Provinsi Banten mendantangi Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Pemalang dalam rangkaian kunjungan kerja dengan tajuk “Tata Cara pelaksanaan rapat-rapat DPRD dan Pokok-Pokok Pikiran DPRD. Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lebak Provinsi Banten HM. Yogi Rachmat A menjelaskan kehadirannya di Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Pemalang adalah untuk sharing atau tukar pikiran mengenai Tata cara pelaksanaan rapat-rapat DPRD dan Pokok-Pokok Pikiran DPRD dalam menunjang lkegiatan alat kelengkapan DPRD. Lebih lanju Yogi mengungkapkan Pendapatan Asli daerah Kabupaten Lebah tahun 2016 kurang lebih 250 miliar dengan APBD sebesar Rp, 2,5 Trilyun.
Sedangkan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Pemalang yang diwakli anggota Badan Musyawarah yang juga Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang Drs. H. Masrukhin Akhmadi mengatakan pihaknya menyambut baik keinginan Badan Musyawarah DPRD Lebak untuk sharing atau belajar mengenai tata cara pelaksanaan Rapat dan Penyampaian Pokok-Pokok Pikiran DPRD, karena hal ini penting untuk mendukung kinerja DPRD. kegiatan kunker dilanjutkan dengan diskusi mengenai bagaimana memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakili dan bagaimana aspirasi konkrit yang bisa discover serta mekanisme penyampaian pokok-pokok pikiran dewanb dikorelasikan dengan anggaran. Terkait pertanyaan tersebut, Drs. H. Masrukhin Akhmadi menjelaskan mekanisme penyampaian pokok-pokok pikiran dilaksanakan pada saat reses dihimpun dan di paripurnakan untuk disampaiak kepada Bupati yang diundang dalam Rapat Paripurna dan pada waktu kegiatan musrebang tingkat Kabupaten. (WH )