Datang jauh dari Tanah Seberang, Badan Legislasi ( Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten ( DPRK) Aceh Besar Pemerintah Provinsi Aceh mendatangi DPRD Kabupaten Pemalang. Untuk belajar dan sharing mengenai proses pembentukan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah, karena di Kabupaten Aceh Besar sendiri belum membuat Perda OPD yang baru.
Kedatangan Banleg DPRK Aceh ke Bapemperda DPRD Kabupaten Pemalang, langsung dipimpin oleh ketua DPRK Aceh Besar Sulaiman, SE yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRK, Ketua Banleg, Anggota Banleg, Sekretaris DPRK dan Sekretaris Daerah Pemerintah kabupaten Aceh Besar.
Kehadirannya DPRK Aceh Besar di DPRD Kabupaten Pemalang diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang KRT.HM. Agus Sukoco Hadinagoro, SE, MM, M.Si yang didampingi oleh Wakil ketua DPRD, Ketua dan anggota Bapemperda, Pansus Pembentukan Susunan Organiasi Perangkat Daerah (PSPD), Sekretaris DPRD dan SKPD di lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Pemalang yang ikut membidangi lahirnya Perda tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah.
Ketika diterima oleh DPRD Kabupaten Pemalang, Ketua DPRK Aceh Besar Sulaiman, SE mengatakan kehadirannya di DPRD Kabupaten Pemalang ini dalam rangka pertama untuk silatuahmi sekaligus ingin belajar dan sharing atau tukar pengalaman serta menimba ilmu tentang pembentukan dan pembahasan Raperda tentang perangkat daerah yang mengacu PP Nomor 18 Tahun 2016, karena Badan Legislasi DPRK Aceh Besar berencana akan menyusun rancangan Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat daerah yang sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah. Sedangkan Sekretaris Daerah Pemerintah Aceh Besar Drs. Jailani Ahmad, MM yang mendampingi kunjungan kerja DPRK Aceh Besar menjelaskan kedatangan ke Kabupaten Pemalang bersama Pimpinan, ketua dan anggota Baleg DPRK Aceh Besar ini, karena mendapat informasi bahwa Kabupaten Pemalang sudah selesah membahas Perda tentang OPD dan RPJMD, sehingga menarik dirinya untuk belajar dan sharing mengenai pembentukan Perda tersebut. lebih lanjut Jailani juga mengungkapkan luas wilayah Aceh Besar yaitu 2.964 Ha dengan jumlah penduduk 400 ribu dan jumlah kecamatan 13, dimana 75 % wilayahnya terdiri lahan pertanian. Sedangkan jumlah APBD 1,8 Triyun serta PAD sebesar Rp. 130 milyar dengan tingkat kemiskinan sebesar 16,2%.
Sedangkan ketua DPRD Kabupaten Pemalang KRT. HM. Agus Sukoco Hadinagaro, SE, MM, M.Si ketika menerima DPRK dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengatakan pihaknya menyambut baik kehadiran mereka untuk sharing atau belajar mengenai pembentukan Perda OPD bersama DPRD dan SKPD Pemerintah Kabupaten Pemalang. Lebih lanjut Agus menjelaskan DPRD Kabupaten Pemalang beberapa bulan lalu telah selesai melakukan pembentukan terhadap Raperda RPJMD dan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, bahkan pembahasan perubahan anggarang APBD tahun 2016 juga sudah selesai dibahas tinggal menunggu evaluasi Gubernur Jawa Tengah.
Kegiatan kunker dilanjutkan dengan sharing dari DPRK Aceh Besar yang menanyakan mengenai Bagaimana mekanisme pembahasan Perda Organisasi Perangkat daerah sesuai dengan PP 18 Tahun 2016 mengingat di Aceh Besar sendiri baru mulai dibahas, kemudian Pembahasan OPD sebaiknya bersamaan dengan konsultasi dengan kementerian dalam Negeri. Sementara itu, jelas anggota DPRK Aceh Besar, secara tipologi yang mengurusi kesbangpolinmas dan kebencanaan bagaimana polannya di Pemalang. Berbagai pertanyaan yang diajukan oleh DPRK Aceh Besar kemudian dijelaskan oleh Bagian Organisasi Setda Kabupaten Pemalang, bahwa mengingat kesbangpolinmas dan kebencanaan tidak diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2016, maka kesbangpolinmas masuk ke Satpol PP termasuk Damkar yang terkatogri tipe B. Adapun dalam PP No. 18 Tahun 2016, produk hukum harus dikonsultasikan dengan provinsi untuk mendapatkan rekomendasi. Sementara itu menurut Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pemalang M. Syafi’i, S.Ag mengungkapkan Perda sebelum dibahas di DPRD dengan eksekutif sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Provinsi. ( WH)
