Pansus I DPRD Kabupaten Pemalang Gelar Rapat Kerja Lanjutan Bahas Raperda Pilkades dan BPD

Pemalang — Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Pemalang kembali menggelar rapat kerja lanjutan pada hari Senin, 3 Agustus 2026, bertempat di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kabupaten Pemalang. Rapat ini merupakan bagian dari proses pendalaman materi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Rapat dipimpin oleh Fahmi Hakim, S.H., M.H., dan dihadiri oleh anggota Pansus I DPRD Kabupaten Pemalang.

Agenda utama dalam rapat kerja lanjutan ini meliputi pembahasan Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), yaitu Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Selain itu, juga dibahas Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yaitu Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada penyempurnaan materi muatan Raperda, termasuk penajaman substansi pasal-pasal serta penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dilakukan guna memastikan regulasi yang dihasilkan nantinya dapat memberikan kepastian hukum serta kemanfaatan bagi masyarakat desa.

Diskusi berlangsung secara konstruktif dengan berbagai masukan dari anggota Pansus I sebagai bagian dari upaya menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, aplikatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Melalui rapat kerja lanjutan ini, diharapkan pembahasan Raperda dapat semakin matang dan komprehensif, sehingga pada tahap selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang mampu mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.

Sebagai penutup, Pansus I DPRD Kabupaten Pemalang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pembentukan peraturan daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel.