Pansus III DPRD Kabupaten Pemalang Gelar Rapat Kerja Lanjutan Bahas Pendahuluan Raperda Penyertaan Modal Daerah pada BUMD

Pemalang — Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Pemalang kembali menggelar rapat kerja lanjutan pada hari Senin, 3 Agustus 2026 dalam rangka membahas pendahuluan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang.

Rapat dipimpin oleh Drs. Hepi Priyanto, M.M., selaku Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Pemalang dan dihadiri oleh anggota Pansus III.

Dalam rapat kerja lanjutan ini, pembahasan difokuskan pada pendahuluan Raperda, meliputi latar belakang, dasar hukum, tujuan, serta ruang lingkup pengaturan terkait penyertaan modal daerah pada BUMD.

Anggota Pansus III memberikan berbagai masukan dan pandangan terhadap konsep awal Raperda, khususnya terkait arah kebijakan penyertaan modal yang diharapkan mampu memperkuat kinerja BUMD serta meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rapat berlangsung secara konstruktif dengan diskusi yang mendalam, sebagai bagian dari tahapan awal pembentukan peraturan daerah yang berkualitas dan implementatif.

Melalui rapat kerja lanjutan ini, diharapkan penyusunan Raperda dapat berjalan secara sistematis dan komprehensif, sehingga menghasilkan regulasi yang memiliki landasan hukum kuat serta memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.

Sebagai penutup, Pansus III DPRD Kabupaten Pemalang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pembentukan peraturan daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel.