Pansus III DPRD Pemalang Fokus Bahas Pendahuluan Raperda Penyertaan Modal Daerah pada BUMD

Pemalang — Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Pemalang kembali menggelar rapat kerja lanjutan pada Selasa, 4 Agustus 2026, dengan fokus pada pembahasan pendahuluan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang.

Rapat dipimpin oleh Drs. Hepi Priyanto, M.M., selaku Ketua Pansus III, dan dihadiri oleh anggota Pansus III.

Dalam pembahasan kali ini, Pansus III menitikberatkan pada sejumlah aspek utama, di antaranya:

  • Latar belakang dan urgensi penyusunan Raperda;
  • Dasar hukum yang menjadi landasan pengaturan;
  • Tujuan serta ruang lingkup kebijakan penyertaan modal daerah pada BUMD.

Diskusi berlangsung aktif dengan berbagai masukan dari anggota pansus guna memperkaya substansi awal Raperda. Pembahasan ini menjadi tahap penting dalam memastikan arah kebijakan penyertaan modal daerah dapat memberikan dampak optimal terhadap kinerja BUMD dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Melalui rapat kerja lanjutan ini, diharapkan penyusunan Raperda dapat berjalan secara sistematis dan komprehensif, sehingga menghasilkan regulasi yang kuat, implementatif, dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Pansus III DPRD Kabupaten Pemalang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pembentukan peraturan daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel.