Pemalang — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pemalang menggelar rapat kerja pada Selasa, 4 Agustus 2026 dalam rangka sinkronisasi hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan keselarasan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Rapat dipimpin oleh Solichin, S.Ag., selaku Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pemalang, serta dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing Pansus dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang.
Dalam rapat tersebut, Bapemperda melakukan penelaahan dan sinkronisasi terhadap hasil pembahasan Raperda yang telah diselesaikan oleh masing-masing Pansus. Proses ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya tumpang tindih materi, kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, serta keterpaduan substansi antar Raperda.
Hasil dari pembahasan menunjukkan bahwa seluruh Raperda yang dibahas oleh Pansus telah dinyatakan selesai pada tahap pembahasan internal DPRD. Selanjutnya, Raperda tersebut akan memasuki tahapan fasilitasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Pemalang.
Tahapan fasilitasi ini merupakan proses penting dalam rangka harmonisasi dan evaluasi terhadap Raperda agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Melalui rapat kerja ini, Bapemperda DPRD Kabupaten Pemalang menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap Raperda yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, selaras secara hukum, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan selesainya tahap sinkronisasi ini, diharapkan proses pembentukan peraturan daerah dapat berjalan lebih efektif dan siap memasuki tahapan lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.













