KunkerKomisi C Kunjungi Pasar Petarukan

Kondisi Pasar yang berada diberbagai kecamatan di Kabupaten Pemalang dewasa ini sangat penting dalam menunjang pendapatan daerah. Oleh karena itu dalam rangka untuk meningkatkan  pendapatan asli daerah, Pasar harus dibenahi baik dari sisi sarana dan prasarana, juga dari sisi manajemen pasar, sehingga kedepan Pasar dapat menjadi salah unit usaha daerah yang bisa menjadi lumbung pendapatan daerah dalam menunjang Pembangunan daerah. Untuk melihat dari dekat kondisi dan rettribus pasar sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah, Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang mengadakan sidak atau  memantau kondisi Pasar di Kecamatan Petarukan dan Kecamantan Comal.

Menurut Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang Ujianto MR, SH  menjelaskan kedatanganntya ke Pasar Petarukan dan Comal adalah untuk melihat langsung atau memonitor kondisi Pasar sebagai unit usaha daerah dalam meningkatkan Pendapatan daerah. Berdasarkan monitoring yang dilakukan di Pasar Petarukan, Komisi C melihat  rehab Pasar Petarukan yang dilakukan sejak tahun 2016 belum selesai sehingga pihak ketika membangun pasar tersebut sudah dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku sebesar Rp. 4.000.000 per hari sampai dengan dateline. Pasa Petarukan sendiri saat ini masih membtutuhkan Drainage belum masuk dalam rehab Pasar Petarukan dengan volume 54 m x  2 sisi dan Keramik kasar untuk 4 pintu masuk (kopel) yang besar Pasar Petarukan. Sedangkan untuk talang direncanakan akan dirembug dengan para pengguna kios agar dibangun secara swadaya. Adapun pendapatan  pasar yang telah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp. 419.019.900,00 terdiri dari retribusi harian sebesar Rp. 272.505.000,00,  KLTL sebesar Rp. 11.337.000,00, retribusi meninggalkan barang sebesar Rp. 3.773.400,00, retribusi pelayanan persampahan sebesar Rp. 98.895.000,00 dan  retribusi pasar grosir pertokoan sebesar Rp. 32.509.500,00.

Usai meninjau dan memonitoring  Pasar Petarukan Ketua Komisi C  DPRD Kabupaten Pemalang Ujianto MR, SH menyarankan kepada Pengelola Pasar, agar sebelum relokasi pedagang menempati los baru agar penataan sarana penunjang seperti listrik sudah clear dan Akses jalan untuk pengguna jalan tetap dimanfaatkan sebagaimana fungsinya jangan sampai dialihfungsikan untuk berjualan ataupun yang lain. Hal ini perlu dituangkan dalam Berita Acara dalam pertemuan dengan para pedagang yang berdagang di Pasar Petarukan.

Sementara itu ketika meninjau Pasar Comal,  Ketua  dan Anggota Komisi C  DPRD Kabupaten Pemalang diterima oleh Pengelola Pasar. Pada Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang, Pengelola Pasar meminta agar target PAD pada perubahan APBD tahun 2017 tidak dinaikan, karena  banyak pemilik los yang mengindahkan kepemilikan tanpa sepengathuan pengelola pasar. Sementara itu  Penerimaan pendapatan pada tahun 2016 dari target sebesar Rp. 1.274.769.992,00 terealisasi sebesar Rp. 1.276.515.700,00 dengan rincian  sebagai berikut: Retribusi harian Rp. 859.202.500,00, Retribusi meninggalkan barang Rp. 19.056.000,00, Retribusi KLTL Rp. 45.821.400,00, Retribusi kebersihan Rp. 263.289.000,00 dan  Retribusi Sewa petak tok0 Rp. 89.146.800,00.

Setelah memonitor Pasar Comal, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang Ujinato MR, SH menyarankan agar Pasar Comal perlu ditingkatkan sarana dan prasarananya agar menjadi lebih baik. Selain itu rencana DPU untuk membangun Shelter di Blandong Coma;, diharapkan akan menjadi bangunan  yang bermanfaat  untuk tempat berjualan yang berbeda dengan pasar Comal. ( Yanti- Lies  )