Setelah melalui pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Anggota DPRD Kabupaten Pemalang khususnya Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pemalang maka pada hari Kamis tanggal 5 Oktober 2017 digelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang dalam rangka Persetujuan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2018.
Kebijakan Pemerintah yang mendasari RAPBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2018 adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 25 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2018. Selain itu RAPBD Tahun 2018 juga mempertimbangkan aspek-aspek yang lebih luas yaitu perubahan asumsi makro APBN Tahun 2018. Sedangkan kebijakan daerah yang digunakan dalam APBD Tahun 2018 antara lain perubahan pendapatan utamanya dari dana perimbangan, berupa Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus dan bagi hasil pajak serta Pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih anggaran tahun sebelumnya (SILPA).
Dalam sambutannya, Bupati Pemalang, H. Junaedi, SH,MM mengatakan optimis bahwa apa yang telah dituangkan dalam dokumen KUA-PPAS APBD Tahun Anggarn 2018 telah seoptimal mungkin diarahkan sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat sehingga antara eksekutif dan legislatif telah ada kesamaan pandangan dalam menyusun Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2018 walaupun memang belum semua usulan dan kebutuhan dapat diakomodir disebabkan kemampuan anggaran yang masih terbatas dibandingkan banyaknya program atau kegiatan yang diusulkan di Tahun Anggaran 2018 ini.
Bupati Pemalang berharap agar persetujuan dan kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2018 ini dapat berlanjut dengan persetujuan Raperda tentang APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2018.