????????????????????????????????????

Bertempat di Ruang Paripurna Sekretariat DPRD Kabupaten Pemalang, Rabu tanggal 11 Oktober 2017 DPRD Kabupaten Pemalang menggelar Rapat Paripurna dengan 3 (tiga) agenda yaitu Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Tahap III Tahun 2017, Pendapat Bupati terhadap Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Pemalang dan Penetapan Pembentukan Pansus DPRD dalam rangka Membahas Raperda Tahap III Tahun 2017.

Sebagaimana kita ketahui bahwa pada tanggal 6 Oktober 2017 yang lalu telah diselenggarakan Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Raperda Tahap III (tiga) Tahun 2017.  Bupati Pemalang telah menyampaikan 1 (satu) Raperda tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan. Selain itu pada kesempatan tersebut Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang juga telah menyampaikan 2 (dua) Raperda Prakarsa yaitu Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Raperda tentang Larangan Penangkapan Ikan Menggunakan Bahan atau Peralatan yang Merusak dan Tidak Ramah Lingkungan.

Menindaklanjuti penyampaian Raperda Tahap III tersebut maka dalam Rapat Paripurna tanggal 11 Oktober 2017 ini sebanyak 6 (enam) Fraksi menyatakan  pandangan umum Fraksi terhadap pencabutan Perda tentang Ijin Gangguan  yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP),  Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Fraksi Partai Golongan Karya (FPG), Fraksi Gerakan Indonesia Amanat (FGIA) dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) melalui juru bicara masing-masing. Secara umum semua Fraksi mendukung penghapusan Perda tersebut karena hal ini akan memudahkan iklim investasi di Kabupaten Pemalang melalui penghapusan baik izin maupun biaya terkait izin gangguan.

Terhadap penyampaian Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Pemalang, Bupati Pemalang, H. Junaedi, SH, MM dalam sambutan yang dibacakan oleh Wakil Bupati, Drs. H. Martono, menyampaikan rasa terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada DPRD Kabupaten Pemalang mengingat dalam beberapa tahun terakhir DPRD Kabupaten Pemalang telah bersikap proaktif dalam penyusunan peraturan daerah. Terkait Raperda tentang Larangan Penangkapan Ikan Menggunakan Bahan Atau Peralatan Yang Merusak Dan Tidak Ramah Lingkungan, Bupati Pemalang mengungkapkan bahwa pengajuan Raperda ini merupakan upaya yang patut diapresiasi dalam rangka melestarikan dan mencegah kepunahan sumber daya ikan serta kerusakan lingkungan mengingat sumber daya ikan merupakan sumber daya yang sangat potensial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sedangkan terhadap Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan ada beberapa point yang dikemukakan yaitu :

  1. Untuk dipertegas tentang kewajiban penanam modal yang akan melakukan usahanya di Kabupaten Pemalang agar melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
  2. Agar program tanggung jawab sosial perusahaan dapat terlaksana dengan baik, maka harus bersinergi dengan program pembangunan Pemerintah Kabupaten Pemalang;
  3. Untuk pembiayaan Forum tanggung jawab perusahaan sebaiknya tidak dari APBD, namun bisa dari bagian laba perusahaan dengan menentukan besaran tanggung jawab sosial perusahaan;
  4. Bagi perusahaan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan dengan menyesuaikan kondisi perusahaan sehingga tidak membebankan pengusaha dan tetap memperhatikan kondisi sosial lingkungan;
  5. Agar pengawasan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan lebih efektif maka diperlukan adanya tim khusus yang melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap perusahaan yang ada di Kabupaten Pemalang.

Agenda ketiga dalam Rapat Paripurna ini adalah Penetapan Pembentukan Pansus DPRD dalam rangka membahas Raperda Tahap III Tahun 2017.  Pembentukan Pansus DPRD tersebut berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Pemalang Pasal 64 dimana disebutkan bahwa dalam hal diperlukan, DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lain berupa Panitia Khusus yang dibentuk dalam Rapat Paripurna dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD atas usul anggota DPRD setelah mendengar pertimbangan dari Badan Musyawarah. Setelah Rancangan Keputusan DPRD tentang Pembentukan Panitia Khusus DPRD dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tahap III tahun 2017 dibacakan dan disetujui maka ditetapkan Pimpinan Pansus DPRD. Dengan telah ditetapkannya Rancangan Keputusan DPRD tentang Susunan Pimpinan dan Anggota Pansus maka pembahasan Raperda Tahap III Tahun 2017 dapat segera dilaksanakan.