????????????????????????????????????

Dengan telah diterbitkannya Permendagri No 19 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Aturan Izin Gangguan/HO maka Perda yang mengatur  ijin gangguan di daerah harus dicabut. Terkait dengan hal tersebut maka Pemerintah Kabupaten Pemalang telah mengajukan Raperda tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan. Atas pengajuan Raperda tersebut maka pada tanggal 11 Oktober 2017, Fraksi pada DPRD Kabupaten Pemalang telah menyampaikan pandangan umum terkait pencabutan Perda tersebut.

Untuk itu pihak eksekutif pada Rapat Paripurna  hari Jumat tanggal 13 Oktober 2017 memberikan jawaban eksekutif atas pandangan umum Fraksi terhadap Raperda Tahap III Tahun 2017. Bupati Pemalang, H. Junaedi, SH, MM dalam jawaban eksekutif tersebut menyampaikan beberapa hal antara lain bahwa terkait dengan pencabutan ijin gangguan, kalkulasi retribusi yang berpotensi hilang adalah sebesar Rp. 1.110.575.625,- (satu milyar seratus sepuluh juta lima ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) dengan asumsi untuk retribusi izin gangguan yang daftar ulang sebesar Rp. 110.575.625,- (seratus sepuluh juta lima ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) dan perkiraan untuk retribusi izin gangguan baru dengan estimasi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Dengan telah dicabutnya Perda tentang izin gangguan maka Pemerintah Kabupaten Pemalang akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai antisipasi, diantaranya melalui peningkatan pemantauan, pembinaan dan pengawasan secara rutin dan berkala terhadap kegiatan penanaman modal serta monitoring dan evaluasi perijinan, pelibatan masyarakat dalam memberikan rekomendasi baik persetujuan maupun penolakan dokumen lingkungan hidup, memfasilitasi pengaduan masyarakat tentang dampak lingkungan yang terjadi baik berupa pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dari suatu usaha serta pengawasan terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Selanjutnya Bupati Pemalang menyampaikan dalam setiap pengajuan perizinan terutama yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan maka melalui Perangkat Daerah terkait harus sudah melakukan analisis dan kajian pada setiap pengajuan rekomendasi dokumen lingkungan hidup terutama terkait faktor sosial masyarakat sekitar. Bupati Pemalang berharap dengan pencabutan izin gangguan maka dapat semakin meningkatkan arus investasi di Kabupaten Pemalang karena proses perizinan yang menjadi lebih sederhana.