????????????????????????????????????

Pada hari Senin tanggal 11 Desember 2017DPRD Kabupaten Pemalang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Penetapan Raperda Tahap III Tahun 2017. Sesuai Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahap III Tahun 2017, Pansus bersama eksekutif terkait melaksanakan pembahasan terhadap 3  Raperda yaitu 1 Raperda dari eksekutif dan 2  Raperda Prakarsa dari DPRD.

Pada kesempatan ini disampaikan pendapat akhir fraksi terhadap Raperda tentang Pencabutan Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan. Sebanyak 6  Fraksi melalui juru bicara masing-masing memberikan pendapat akhirnya yaitu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), Fraksi Gerakan Indonesia Amanat (FGIA), Fraksi Partai Golongan Karya (FPG), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS). Semua fraksi menyetujui Raperda tentang Pencabutan Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan untuk ditetapkan menjadi Perda.

Sedangkan terkait duaRaperda Prakarsa DPRD yaitu Raperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Raperda tentang Larangan Penangkapan Ikan di Perairan Umum Menggunakan Bahan Atau Peralatan Yang Merusak Dan Tidak Ramah Lingkungan, Bupati Pemalang, H. Junaedi, SH, MM mendukung dan menyetujui kedua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda. Dalam sambutannya Bupati Pemalang, menyatakan dukungannya terhadapRaperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dikarenakan perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usahanya tidak hanya untuk mendapatkan keuntungan semata, namun memiliki tanggungjawab sosial untuk peningkatan kehidupan masyarakat setempat sebagai bentuk bina sosial guna terjalinnya hubungan yang serasi, selaras dengan norma dan budaya masyarakat setempat. Dalam melaksanakan tanggungjawab sosial tersebut, perusahaan harus melakukan sinergi yang selaras dengan program pembangunan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang tercantum dalam RPJMD agar dapat terlaksana dengan baik. Selain itu ke depan kewajiban melaksanakan tanggungjawab sosial perusahaan juga tetap harus disesuaikan dengan kondisi perusahaan sehingga tidak membebani pengusaha terutama untuk usaha mikro.

Sementara itu mengenai Raperda Larangan Penangkapan Ikan di Perairan Umum Menggunakan Bahan Atau Peralatan Yang Merusak Dan Tidak Ramah LingkunganH. Junaedi, SH, MM sangat mendukung mengingat sumber daya ikan sangat potensial Kabupaten Pemalang sehingga diharapakan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat. Karena itu dalam rangka untuk melestarikan dan mencegah kepunahan sumber daya ikan serta kerusakan lingkungan maka diperlukan peraturan yang mengatur hal tersebut.