Agenda kedua pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang pada tanggal 11 Desember 2017 adalah Persetujuan Penetapan RAPBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2018 menjadi Perda. Rapat Paripurna ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 910/200/2017 tanggal 30 November 2017 tentang Evaluasi Raperda Kabupaten Pemalang tentang APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2018 dan Rancangan Peraturan Bupati Pemalang tentang Penjabaran APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2018 .
Dalam evaluasinya, Gubernur Jawa Tengah lebih bersifat memberikan saran untuk senantiasa konsisten dalam setiap tahapan perencanaan anggaran dalam mendukung 10 (sepuluh) prioritas pembangunan nasional. Sedangkan dalam pengalokasian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan disarankan agar dilakukan secara cermat, rasional serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain memberikan saran, terdapat beberapa rekomendasi dari Gubernur Jawa Tengah yang dalam pelaksanaan tindak lanjutnya mengakibatkan pergeseran anggaran antar kegiatan dan antar jenis belanja pada kelompok belanja langsung, sehingga berpengaruh terhadap besaran alokasi anggaran antar kegiatan dan antar jenis belanja pada kelompok belanja langsung.
Terhadap beberapa saran dan rekomendasi sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah tersebut, Bupati Pemalang, H. Junaedi, SH, MM menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah dengan dukungan DPRD telah menyusun rencana tindak (action plan)untuk disepakati dan dilaksanakan, dengan harapan agar rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah Kabupaten Pemalang TA 2018 tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya. Dijelaskan juga bahwa Perda APBD yang ditetapkan hari ini belum memperhitungkan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang alokasi definitifnya akan menunggu penetapan Peraturan Presiden tentang Rincian APBN TA 2018. Selain itu APBD tersebut juga belum menganggarkan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) yang diperoleh Kabupaten Pemalang sebagai rewardkepada daerah yang berkinerja baik serta belum menganggarkan alokasi Bantuan Keuangan Provinsi karena masih menunggu ditetapkannya APBD Provinsi Jawa Tengan TA 2018.
Bupati Pemalang meminta kepada seluruh kepala SKPD untuk segera menyiapkan langkah-langkah guna percepatan pelaksanaan program maupun kegiatan khususnya dalam rangka mengembangkan sektor unggulan dan program prioritas, terutama untuk pekerjaan konstruksi yang pada tahun 2017 mengalami gagal lelang atau putus kontrak dan telah dianggarkan kembali pada tahun 2018 serta pekerjaan konstruksi yang dianggarkan melalui kegiatan tahun jamak (multi years). Arahan dan kebijakan ini perlu ditekankan agar nantinya dapat dilakukan evaluasi kinerja atas pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2018 yang meliputi aspek implementasi melalui indikator penyerapan anggaran, capaian keluaran, konsistensi dan tingkat efisiensi serta dalam aspek manfaat berdasarkan indikator pencapaian hasil.