Sebagai upaya untuk menggali informasi dan pengetahuan tentang manajemen PNS dan tenaga honorer K2, Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Temanggung dan DPRD Kabupaten Wonosobo pada tanggal 17-18 Januari 2018 dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, KRT.H.M. AGUS SUKOCO HADINEGORO, SE, MM, M.Si.
Kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Temanggung diterima langsung oleh Dra. Hj. Masfufah anggota Komisi A DPRD Kabupaten Temanggungdari Fraksi PKB,didampingi oleh Siti Suaebah dan Nindadari Komisi A DPRD Kabupaten Temanggung, Kepala BKPSM danKepala Dinas Pendidikan,Pemuda dan Olahraga Kabupaten Temanggung.Menurut Darmadi, S.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Temanggung tidak ada sebutan tenaga honorer daerah kategori. Persamaan permasalahan yang terjadi di Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Temanggungadalah kurangnya tenaga pendidik SD sehingga konsekuensinya perekrutan tenaga honorer baru dengan tanggung jawab oleh kepala sekolah dan komite sekolah.SK Bupati tentang penetapan tenaga honorer hanya diberikan kepada tenaga honorer pendidik karena regulasi yang lebih kuat yaitu PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang guru yang mewajibkan pemerintah kabupaten untuk memenuhi kebutuhan guru dalam rangka peningkatan sumber daya manusia.
Sedangkan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Wonosobo diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Wonosobo,Afif Nur Hidayat, S.Ag. beserta Ketua dan Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Wonosobo serta Kepala BKD, Kepala Dindikpora dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Wonosobo.Dari beberapa kuesioner yang telah disampaikan oleh Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang dijelaskan bahwa di Kabupaten Wonosobo masih kurang tenaga honorer pendidik. Untuk memenuhi hal tersebut maka pihak terkait merekrut tenaga honorer pendidik SD di luar K2 dan wiyata bakti non K2. Dengan adanya PP 48 2005 tentang larangan pengangkatan tenaga honorer baru maka adanya tenaga honorer merupakan tanggung jawab kepala OPD. (Tri sutrisno)